Besaran Gaji Pokok ASN yang Berlaku Saat Ini, Tertinggi Rp6,37 Juta Per Bulan

Besaran Gaji Pokok ASN yang Berlaku Saat Ini, Tertinggi Rp6,37 Juta Per Bulan

Pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji PNS dan ASN 2026. Menkeu Purbaya menyebut kepastian masih menunggu hasil evaluasi keuangan negara dan kondisi fiskal.

(Bisnis.Com) 04/01/26 15:03 92892

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih belum diputuskan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi kondisi keuangan negara.

Purbaya menyampaikan, pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk melihat perkembangan fiskal sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan belanja negara.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru terkait belanja pegawai karena kebijakan tersebut memiliki implikasi jangka panjang terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN pada 2026 baru dapat dipertimbangkan setelah pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kemampuan fiskal negara, yang ditargetkan dapat disimpulkan pada triwulan II.

Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Menkeu Purbaya mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk peluang penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada 2026.

Adapun wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut secara teknis terkait skema, besaran, maupun waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kenaikan gaji ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyesuaian penghasilan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam rangka menjaga daya beli aparatur negara dan kualitas layanan publik.

Sebagai catatan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terakhir kali dilakukan pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang mulai diberlakukan pada 2024.

Sebagai gambaran, berikut struktur gaji pokok ASN yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Meski telah tercantum dalam dokumen perencanaan, pemerintah menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada hasil evaluasi fiskal dan ketersediaan ruang anggaran. Oleh karena itu, pemerintah masih akan mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji PNS dan ASN 2026.

#kenaikan-gaji-pns-2026 #gaji-asn-2026 #kapan-gaji-pns-naik-2026 #gaji-pns-pp-nomor-5-tahun-2024

https://kabar24.bisnis.com/read/20260104/15/1941048/besaran-gaji-pokok-asn-yang-berlaku-saat-ini-tertinggi-rp637-juta-per-bulan