Purbaya Atur Pencairan Anggaran via Rekening Transit Saat Tutup Buku Akhir Tahun Lalu

Purbaya Atur Pencairan Anggaran via Rekening Transit Saat Tutup Buku Akhir Tahun Lalu

Menkeu Purbaya menerbitkan PMK No.104/2025 untuk mengatur penyaluran dana negara via Rekening Transit saat akhir tahun anggaran guna mengatasi batas waktu operasional bank.

(Bisnis.Com) 02/01/26 16:25 91556

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran.

Aturan yang berlaku saat diundangkan yakni 31 Desember 2025 lalu itu diterbitkan untuk memitigasi penyaluran dana atas pengeluaran negara di luar batas waktu operasional sistem pembayaran pada akhir tahun anggaran, serta penyaluran pembayaran yang melewati batas tahun anggaran.

Aturan tersebut mewajibkan penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran, serta setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan melalui Rekening Pengeluaran Lainnya In Transit (RPgL In Transit). Hal tersebut diatur di dalam pasal 2 PMK tersebut.

RPgL In Transit adalah rekening pemerintah, di luar Rekening Kas Umum Negara (RKUN) maupun Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (RPKBUNP SPAN), milik Bendahara Umum Negara (BUN) alias Menteri Keuangan (Menkeu).

Pada pasal 2 ayat (2), Menkeu mengatur penyaluran dana melalui RPgL In Transit ditujukan untuk sejumlah tujuan. Pertama, untuk Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan.

Waktu operasional sistem pembayaran perbankan itu merujuk pada jam layanan bank sentral maupun bank operasional (BO). Kedua, SPM disetujui KPPN namun belum diterbitkan SP2D sampai dengan tahun anggaran berakhir.

Ketiga, SPM yang belum diterima KPPN setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan namun telag memeroleh persetujuan untuk mengajukan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.

"Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui pembukaan RPgL In Transit pada masing-masing BO oleh Kuasa BUN Pusat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO," demikian bunyi pasal 3 ayat (1) PMK No.104/2025.

Adapun penyaluran dana melalui RPgL In Transit digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan penyaluran dana atas SPM yang memenuhi dua persyaratan, yakni dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan serta telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Aturan Pengecualian

Namun demikian, penyaluran dana melalui RPgL In Transit tidak dapat digunakan untuk tiga macam pengeluaran negara. Pertama, pekerjaan umum yang belum diselesaikan akhir tahun anggaran.

Kedua, pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.

Sementara itu, persetujuan penyaluran dana atas SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran harus paling sedikit memuat daftar SPM yang dimintakan persetujuan; alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; nominal kebutuhan dana; serta nama bank penerima.

Pada pasal 7 aturan tersebut, Dirjen Perbendaharaan dapat melakukan persetujuan atau penolakan. Naskah dinas persetujuan maupun penolakan pengajuan dimaksud harus ditembuskan salah satunya kepada Menkeu.

Di sisi lain, alur penyaluran dana melalui RPgL In Transit itu dilakukan dengan tahapan pemindahbukuan dana dari rekening KUN ke RPKBUNP SPAN; pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit; dan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.

Secara terperinci, pemindahbukuan dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN harus dilakukan sebelum batas waktu operasional bank sentral. Sementara itu, pemindahbukuan dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit dilaksanakan setelah berakhirnyajam layanan bank sentral.

Setelah itu, atas SPM yang disetujui dan memenuhi syarat diterbitkan SP2D. "SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi pasal 12. Nantinya, penyaluran SP2D dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.

Untuk proses akuntansi hari kerja terakhir tahun anggaran itu, pasal 14 mengatur bahwa pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN dicatat sebagai realisasi anggaran berdasarkan SP2D. Kemudian, penerimaan dana di RPgL IN Transit dicatat sebagai penerimaan transitoris (nonanggaran).

Pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya, pemindahan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN dicatat sebagai kirima uang antarrekening, sedangkan pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN ke pihak penerima dicatat sebagai pengeluaran transitoris (nonanggaran).

"Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Kuasa BUN Pusat," bunyi pasal 15 ayat (1).

#mekanisme-pencairan-anggaran #rekening-transit #tutup-buku-akhir-tahun #peraturan-menteri-keuangan #penyaluran-dana-negara #sistem-pembayaran-perbankan #rekening-pengeluaran-lainnya #bendahara-umum-ne

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260102/10/1941119/purbaya-atur-pencairan-anggaran-via-rekening-transit-saat-tutup-buku-akhir-tahun-lalu