Daftar UMK 2026 di 8 Kabupaten/Kota Sumsel, Muratara Tertinggi

Daftar UMK 2026 di 8 Kabupaten/Kota Sumsel, Muratara Tertinggi

UMK 2026 di Sumsel ditetapkan, Muratara tertinggi. UMK dan UMSK disepakati dewan pengupahan, berlaku di 8 kabupaten/kota. Beberapa daerah mengikuti UMSP.

(Bisnis.Com) 28/12/25 08:05 86349

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah memberikan kepastian terkait pengupahan tahun 2026, setelah Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani surat keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan bahwa seluruh nilai UMK dan UMSK yang tertuang dalam (SK) gubernur adalah hasil kesepakatan masing-masing dewan pengupahan daerah di kabupaten/kota.

Setelah itu, kata dia, hasil kesepakatan dilakukan finalisasi melalui pembahasan di tingkat provinsi.

“Seluruhnya (UMK dan UMSK) tersebut telah melalui mekanisme kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota dan tingkat provinsi juga,” katanya, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Meskipun demikian, kebijakan UMSK Sumsel tidak berlaku untuk seluruh daerah. Penetapan tersebut hanya ditunjukkan bagi 6 kabupaten/kota, meliputi Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Palembang, dan Musi Rawas Utara.

Sementara untuk daerah yang tidak memiliki UMSK diantaranya Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Banyuasin.

“Sebab nilainya lebih kecil dari upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sehingga kedua wilayah tidak di SK-kan. Dengan begitu upah sektoral keduanya (daerah) mengacu pada UMSP,” jelasnya.

Secara rinci UMK dan UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel 2026 sebagai berikut.

  • Banyuasin

UMK: Rp3.976.492

UMSK: Mengikuti UMSP

  • OKU Timur

UMK: Rp 3.993.876

UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel

  • Muba

UMK: Rp4.039.054

UMSK: a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp4.164.895. b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.179.294. c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.164.895. d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.164.895 e. Sektor Konstruksi sebesar Rp4.164.895.

  • Lahat

UMK: Rp4.041.420

UMSK: a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp4.146.123. b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.197.115. c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.144.298. d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.173.870. e. Sektor Konstruksi sebesar Rp4.160.071. f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp4.140.356. g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp4.177.400. h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp4.134.440. i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp4.104.869.

  • Muara Enim

UMK: Rp4.178.363

UMSK: a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp4.240.899. b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.240.899. c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.240.899 d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.240.899.

  • Mura

UMK: Rp4.058.812

UMSK: a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp4.146.677 b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.198.048. c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.144.839. d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.174.631. e. Sektor Konstruksi sebesar Rp4.160.728. f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp4.178.187.

  • Palembang

UMK: Rp4.192.837

UMSK: a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.318.622 b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp4.276.694. c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp4.318.622. d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp4.276.694. e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp4.276.694.

  • Muratara

UMK: Rp4.047.385

UMSK: a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp4.189.637. b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807. c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.185.624. d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.217.728. e. Sektor Konstruksi sebesar Rp4.201.676. f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp4.181.610. g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp4.221.742. h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598. i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp4.145.494.

#umk-sumsel-2026 #umsk-sumsel-2026 #umk-muratara-tertinggi #umk-palembang-2026 #umk-lahat-2026 #umk-muara-enim-2026 #umk-musi-rawas-2026 #umk-muba-2026 #umk-oku-timur-2026 #umk-banyuasin-2026 #umsk-pal

https://sumatra.bisnis.com/read/20251228/534/1939879/daftar-umk-2026-di-8-kabupatenkota-sumsel-muratara-tertinggi