Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban

Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban

Kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya. Pemerintah resmi mengumumkan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 26/12/25 09:21 85227

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 . Menyikapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menekankan, perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya usaha secara tidak proporsional.

Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta



"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” terang Anne.

Ditegaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri seharusnya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. Menurutnya, penambahan beban struktural justru berisiko mempersempit ruang usaha serta mengurangi lapangan kerja formal.

Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha (α) pada batas minimal dalam penetapan upah.

Langkah tersebut dinilai penting agar industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional. Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?



Lebih lanjut, dunia usaha mengimbau pemerintah untuk melakukan peninjauan dan penataan ulang terhadap seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya. Regulasi yang ada diharapkan dapat lebih kondusif terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Benchmarking kebijakan juga dinilai perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi, maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi. Pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing diyakini menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.
(akr)

#upah-minimum #industri-garmen #industri-tekstil #upah-minimum-propinsi-ump #padat-karya

https://ekbis.sindonews.com/read/1660181/34/upah-minimum-sektoral-di-industri-garmen-dan-tekstil-disebut-hanya-menambah-beban-1766715166