KY Terbitkan Rekomendasi bagi Hakim yang Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 23/12/25 13:26 82494
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.Anggota KY Abhan mengatakan, telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi ke Mahkamah Agung (MA) agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
"Oh yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi dari MA," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dia tak mengetahui isi rekomendasi tindak lanjut aduan Tom Lembong. Pasalnya, aduan itu ditindaklanjuti oleh pengurus KY sebelumnya. "Rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini," ujar Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap KY dan MA menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim. "Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ucapnya.
(jon)
#komisi-yudisial-ky #hakim #tom-lembong #mahkamah-agung-ma #hukum