Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi Buntut Konten Pornografi

Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi Buntut Konten Pornografi

Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Platform... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 14/12/25 12:08 72145

JAKARTA - Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terjadi imbas keterlambatan X dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025. Langkah itu merupakan lanjutan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan Platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar dalam keterangannya Minggu (14/12/2025).

Alex menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemenkomdigi pun menyambut baik itikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar dia.

Dia menambahkan, seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” jelasnya.
(rca)

#komdigi #x #kementerian-komunikasi-dan-digital #konten-pornografi #denda

https://nasional.sindonews.com/read/1655633/15/platform-x-bayar-denda-rp80-juta-ke-komdigi-buntut-konten-pornografi-1765689151