KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi terkait Banjir di Tapanuli Tengah, Sumut
KLH menyegel kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah, Sumut, terkait dugaan kontribusi aktivitasnya terhadap bencana banjir
(Bisnis.Com) 11/12/25 11:36 68971
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, menyusul dugaan kontribusi aktivitas perusahaan dalam bencana banjir yang melanda kawasan tersebut.
Langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada Minggu (7/12/2025), dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025).
Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan setelah curah hujan ekstrem melanda kawasan terdampak dan adanya laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatra Utara.
Tim pengawas KLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Berdasarkan temuan awal, KLH pun memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” papar Hanif. Dia memastikan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen Amdal, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air. KLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Hanif.
#klh-segel-kebun-sawit #pt-tri-bahtera-srikandi #banjir-tapanuli-tengah #penyegelan-kebun-sawit #kementerian-lingkungan-hidup #pt-sago-nauli-plantation #dampak-lingkungan-sumatra-utara #pengawasan-peme