Pemprov Sumsel Selidiki Temuan Ombudsman dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Pemprov Sumsel Selidiki Temuan Ombudsman dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Pemprov Sumsel menyelidiki dugaan pelanggaran SPMB 2026 setelah temuan Ombudsman. Gubernur Herman Deru siap beri sanksi jika ada pelanggaran.

(Bisnis.Com) 30/06/26 00:39 263207

Bisnis.com, PALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Saat ini, Pemprov Sumsel masih menunggu hasil investigasi Inspektorat terkait dugaan pelanggaran SPMB yang menjadi temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Berdasarkan laporan Ombudsman, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian jalur domisili, tidak tersedianya masa sanggah bagi peserta, minimnya kanal pengaduan di sekolah, hingga persoalan kuota siswa yang berpotensi menyebabkan ratusan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Saya sedang menunggu laporannya dari Inspektorat. Kemarin Sekda [Sekretaris Daerah] sudah saya utus. Bahkan ada satu sekolah di Lubuklinggau yang saya minta untuk diinvestigasi juga," kata Deru, Senin (29/6/2026).

Dia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Meski demikian, Deru memastikan setiap laporan yang disertai data dan bukti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Informasi dari masyarakat yang disampaikan dengan benar dan dengan data yang benar harus kita respons," ujarnya.

Menurut dia, sanksi akan diberikan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak sekolah.

"Kalau ada pelanggaran, kalau dia ASN ada sanksinya. Kalau dia kepala sekolah ada sanksinya juga sekaligus sebagai ASN yang menduduki jabatan," tegasnya.

Deru meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan Inspektorat. Dia memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Jangan khawatir, kita sama-sama menunggu hasilnya dan kita akan terbuka untuk memaparkan secara objektif," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2026. Temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, tidak tersedianya masa sanggah bagi peserta, serta ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa yang telah diverifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Ombudsman juga menyoroti adanya selisih kuota di SMA Negeri 11 Palembang dan SMA Negeri 20 Palembang yang berpotensi berdampak pada sekitar 320 siswa. Jika tidak segera diselesaikan, siswa yang diterima melebihi kapasitas yang telah diverifikasi berisiko tidak terdaftar dalam

#sumsel-spmb-2026 #pelanggaran-spmb-sumsel #investigasi-inspektorat-sumsel #temuan-ombudsman-sumsel #sanksi-pelanggaran-spmb #jalur-domisili-spmb #masa-sanggah-spmb #pengaduan-spmb-sumsel #kuota-siswa

https://sumatra.bisnis.com/read/20260630/533/1984256/pemprov-sumsel-selidiki-temuan-ombudsman-dalam-pelaksanaan-spmb-2026