Kemenkeu Telah Tarik Dana SAL di Himbara Secara Bertahap

Kemenkeu Telah Tarik Dana SAL di Himbara Secara Bertahap

Kemenkeu mengonfirmasi dana Saldo Anggaran Lebih yang ditempatkan di Himbara mulai ditarik bertahap.

(Kompas.com) 24/06/26 23:06 259021

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai ditarik secara bertahap.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat ditemui di kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

"Iya, kan secara bertahap," ujar Astera kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi kabar yang sebelumnya beredar mengenai penarikan dana SAL yang ditempatkan pemerintah di sejumlah bank BUMN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan kepastian mengenai isu pengembalian dana SAL ke Bank Indonesia (BI).

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan bank sentral.

"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral deh seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae juga membenarkan adanya rencana penarikan dana SAL yang ditempatkan di Himbara.

Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

"Iya betul ada cerita seperti itu. Tapi itu kan tentu itu akan dilakukan tahapan-tahapan ya dan nanti terserah pemerintah pada intinya," ujar Dian di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dian berharap penarikan tidak dilakukan sebelum masa perpanjangan penempatan dana berakhir pada September 2026.

Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan menarik dana tersebut sewaktu-waktu apabila membutuhkan anggaran.

"Kalau memang pemerintah membutuhkan. Memang yang namanya ketentuan APBN ya kalau begitu mereka butuh mereka harus bisa menarik (dana SAL di Himbara)," kata Dian.

OJK juga meminta proses penarikan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu likuiditas perbankan.

Menurut Dian, dana SAL yang telah ditempatkan sejak akhir tahun lalu sebagian sudah disalurkan perbankan dalam bentuk kredit.

"Karena ini merupakan suatu perubahan di tengah jalan, tentu akan ada masa transisi. Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah pertama kali menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di Himbara pada September 2025.

Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun.

Pada November 2025, Kemenkeu kembali menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 76 triliun. Dana itu ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 25 triliun serta Bank Jakarta Rp 1 triliun.

Awal 2026, pemerintah menarik kembali dana tambahan sebesar Rp 75 triliun dari Bank Mandiri, BRI, dan BNI sehingga sisa dana SAL di Himbara menjadi Rp 201 triliun.

Pemerintah kemudian kembali menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 100 triliun pada Maret 2026, meski rincian penempatannya tidak diumumkan ke publik.

Dengan berbagai penambahan dan pengurangan tersebut, total dana SAL yang ditempatkan di Himbara diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#ojk #kemenkeu #himbara #dana-sal

https://money.kompas.com/read/2026/06/24/230641926/kemenkeu-telah-tarik-dana-sal-di-himbara-secara-bertahap