KTP2JB Minta Perjanjian Dagang AS-RI Tak Ganggu Industri Pers
Sebagai langkah mitigasi, KTP2JB merekomendasikan pemerintah memastikan ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara.
(Kompas.com) 22/06/26 18:44 256570
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meminta pemerintah memastikan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) tidak mengganggu keberlanjutan industri pers nasional maupun pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
Dalam policy brief berjudul "Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers", anggota KTP2JB Sasmito mengatakan sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi membatasi ruang pemerintah dalam mengatur platform digital dan melindungi ekosistem pers.
"Ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus," kata Sasmito di Jakarta, Senin (22/6/2026).
KTP2JB menyoroti Pasal 3.1 ART yang mengatur Indonesia tidak dapat mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Menurut KTP2JB, ketentuan tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk mengoreksi ketimpangan di pasar digital.
Selain itu, Pasal 3.2 ART yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi perdagangan digital dan transfer data lintas batas dinilai dapat menimbulkan tantangan terhadap implementasi regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
Perhatian lain tertuju pada Annex III Pasal 3.3 yang mengatur Indonesia agar tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil.
KTP2JB menilai ketentuan tersebut dapat melemahkan posisi tawar perusahaan pers terhadap platform digital, yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama Perpres Publisher Rights.
Selain itu, Annex III Pasal 2.26 huruf (h) angka (i) mengenai pembatasan dan pengecualian hak cipta serta Annex III Pasal 2.28 terkait peluang investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan di sektor penerbitan (publishing) dan penyiaran (broadcasting) juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses negosiasi maupun implementasi ART.
Sebagai langkah mitigasi, KTP2JB merekomendasikan pemerintah memastikan ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis.
Komite juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan dalam ART yang berpotensi memengaruhi kebijakan industri pers, sekaligus menjamin keberlanjutan implementasi Perpres Publisher Rights.
Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan ketentuan mengenai arus data lintas batas juga perlu dicermati karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," ujar Wahyu.
Sementara itu, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jufri Alkatiri menegaskan implementasi Perpres Publisher Rights harus tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#publisher-rights #perjanjian-dagang-as-ri #industri-pers #ktp2jb