Pabrik Garmen Amos Indah Indonesia PHK 133 Buruh, Kemenaker Turun Tangan
Kemenaker menanggapi PHK 133 buruh PT Amos Indah Indonesia dengan mediasi, menawarkan perbaikan kompensasi, dan mendorong dialog untuk penyelesaian.
(Bisnis.Com) 19/06/26 12:59 254413
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia (AII).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan telah melakukan inspeksi dan memediasi kasus PHK di perusahaan yang menempati Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara pada Kamis (18/6/2026).
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026 lalu.
Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Dia lantas menjelaskan bahwa manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Afriansyah pun mengimbau agar 133 buruh yang terdampak PHK dapat mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Afriansyah, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kasus PHK tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa Kemnaker akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan, agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
#pabrik-garmen #phk-buruh #kemenaker #amos-indah-indonesia #pemutusan-hubungan-kerja #kawasan-berikat-nusantara #mediasi-phk #kompensasi-pekerja #serikat-pekerja #dialog-penyelesaian #hubungan-industri