Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Asrul Azis Taba, tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asrul tidak terima... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/06/26 21:21 249359
JAKARTA - Asrul Azis Taba, tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asrul tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK.Asrul Azis Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (13/6/2026).
Praperadilan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026 setelah yang bersangkutan ditahan Lembaga Antirasuah pada 8 Juni. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026
Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin 8 Juni 2026.
Lihat video: Susul Eks Menag Yaqut, KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji ke Sel!
Dua tersangka baru yang dimaksud yaitu, Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. "KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Senin, 8 Juni 2026.
(cip)
#kementerian-agama #kasus-kuota-haji #praperadilan #tahanan-kpk #pengadilan-negeri-jakarta-selatan