Ekonomi Digital dalam Tekanan Regulasi

Ekonomi Digital dalam Tekanan Regulasi

Permendag yang baru terlalu fokus pada mekanisme distribusi di hilir. Padahal, akar rapuhnya daya saing berada jauh di hulu, yakni pada sisi produksi.

(Kompas.com) 13/06/26 08:55 248983

KETIKA tekanan terhadap perekonomian Indonesia dirasa menghebat pada medio 2026, ekonomi digital masih menjadi salah satu penopang daya tahan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce mencapai 6,2 persen kuartal I/2026.

Laporan e-Conomy SEA 2025 juga memperkirakan, nilai e-commerce Indonesia pada 2030 akan mencapai 140 miliar dollar AS.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah memilih memperluas intervensi terhadap ruang digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang terbit pada 4 Juni 2026.

Beleid itu merupakan upaya membangun tata kelola PMSE yang lebih berkeadilan. Langkah ini juga dilandasi tekad negara dalam melindungi konsumen, memperkuat posisi UMKM, serta memastikan perdagangan digital berlangsung secara lebih tertib. Tidak ada alasan untuk menolak tujuan-tujuan tersebut.

Namun, setiap intervensi kebijakan selalu melahirkan konsekuensi tersendiri. Jamak jika lantas muncul pertanyaan tentang sejauh mana regulasi itu tetap memberi ruang bagi pertumbuhan, inovasi, dan investasi yang saat ini sangat dibutuhkan perekonomian Indonesia?

Douglass North (1990) menjelaskan bahwa institusi yang baik tidak sekadar menegakkan keteraturan, melainkan harus mampu menurunkan biaya transaksi (transaction costs) agar aktivitas ekonomi dapat berkembang efisien.

Sektor digital Indonesia tumbuh eksponensial justru karena ia berhasil memangkas berbagai friksi struktural dengan meminimalkan biaya pencarian informasi, memperluas penetrasi pasar, menyederhanakan sistem pembayaran, dan mengatasi batas geografis.

Dalam dinamika itulah, pemerintah melihat adanya persoalan baru. Pemerintah memandang bahwa ruang digital terlalu dibanjiri produk impor murah, ada problem algoritma platform, serta cenderung timpangnya posisi tawar UMKM di hadapan platform digital.

Maka pemerintah memilih memperkuat pengendalian melalui Permendag 19/2026 itu tadi.

Persoalannya, formula kebijakan di dalam Permendag ini terlalu dominan berfokus pada mekanisme distribusi di hilir. Padahal, akar rapuhnya daya saing berada jauh di hulu, yakni pada sisi produksi.

Banyak UMKM lokal masih terbelenggu oleh problem klasik yang fundamental berupa rendahnya produktivitas, mahalnya biaya logistik domestik, keterbatasan kapasitas inovasi, serta penetrasi pembiayaan formal yang belum merata.

Dani Rodrik (2007) mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi jangka panjang tidak akan pernah cukup dicapai hanya dengan perlindungan pasar.

Peningkatan kapasitas produktif tetap menjadi fondasi utama pertumbuhan yang berkelanjutan.

Kebijakan protektif di hilir digital barangkali bisa memberikan ruang bernapas sementara bagi pelaku usaha lokal, tapi tidak otomatis mengonversi mereka menjadi entitas yang kompetitif tanpa adanya intervensi masif di sisi hulu produksi.

Rivalitas Marketplace akan Segara Kedaluarsa

Tantangan lain regulasi ini berada pada aspek inovasi. Karakteristik industri digital menuntut ruang gerak yang sangat adaptif.

Perubahan fitur kerap dieksekusi dalam hitungan hari dan pengujian model bisnis terjadi secara kontinu.

Joseph Schumpeter (1942), dalam konsep creative destruction, menjelaskan bahwa mesin utama pertumbuhan ekonomi bertumpu pada proses inovasi yang disruptif secara dinamis.

Aturan main yang terlalu rigid berpotensi menghambat ruang eksperimentasi tersebut. Risiko ini acap kali tidak kasat mata dalam jangka pendek.

Daya rusaknya baru akan terbaca beberapa tahun ke depan, saat arus modal melambat dan inovasi kehilangan momentum vitalnya.

Padahal, di tengah situasi ekonomi global yang kompetitif, modal internasional hanya akan bergerak menuju yurisdiksi yang menawarkan kombinasi optimal antara kepastian regulasi (regulatory certainty) dan prospek pertumbuhan.

Acemoglu dan Robinson (2012) menunjukkan bahwa institusi ekonomi yang bersifat inklusif memiliki kapasitas jauh lebih besar untuk memacu investasi jangka panjang.

Regulasi mestinya mampu menjaga keseimbangan itu. Jangan sampai ia terlalu longgar sehingga menciptakan distorsi pasar dan jangan terlalu mengekang karena itu akan mematikan proses pembentukan nilai ekonomi baru.

Kini, ketika Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sudah diundangkan, perdebatan teoritis mengenai perlu atau tidaknya intervensi tersebut sudah selesai.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh ekosistem tidak lebih besar daripada manfaat sosial-ekonomi yang ingin disasar.

Terlebih, perluasan objek pengawasan dalam beleid baru ini kini turut menjangkau model bisnis ride-hailing, online travel agent (OTA), hingga platform iklan baris digital.

Jadi, indikator keberhasilan regulasi ini tidak bisa hanya diukur dari metrik kepatuhan administratif platform. Regulasi ini harus menjamin naiknya produktivitas UMKM secara riil, meningkatnya penyerapan tenaga kerja, dan terjaganya iklim investasi.

Regulasi ini juga lahir di tengah arus disrupsi teknologi yang sangat cepat. Tren konvergensi digital saat ini menunjukkan bahwa sekat-sekat sektoral antara media, perdagangan elektronik (e-commerce), gerbang pembayaran, dan hiburan terus melebur menjadi satu mega-ekosistem.

Dalam tiga empat tahun ke depan, disrupsi terbesar di pasar digital kemungkinan bukan lagi rivalitas konvensional antar-platform.

Pasar digital akan bergeser pada masifnya adopsi agen kecerdasan buatan (AI agents) yang memiliki kemampuan mandiri untuk memindai, menegosiasikan harga, dan mengeksekusi transaksi atas nama konsumen tanpa perlu melewati antarmuka lokapasar konvensional.

Ketika itu sudah terjadi, seluruh perdebatan regulasi mengenai tata niaga retail daring, iklan platform, dan social commerce yang dominan pada hari-hari ini, seketika akan kedaluwarsa.

Langkah paling rasional yang perlu diambil pemerintah adalah bersikap terbuka terhadap evaluasi kebijakan melalui penerapan mekanisme sunset review dalam satu dua tahun ke depan.

Membangun mekanisme evaluasi kebijakan yang transparan, berbasis data (data-driven policy evaluation), dan adaptif terhadap koreksi jauh lebih penting bagi masa depan ekonomi nasional ketimbang terus memproduksi rentetan pasal pembatasan yang kaku.

Apalagi, perekonomian Indonesia yang tengah dalam tekanan ini selalu membutuhkan sumber pertumbuhan baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

#e-commerce #ekonomi-digital

https://money.kompas.com/read/2026/06/13/085500826/ekonomi-digital-dalam-tekanan-regulasi