Aktivis Minta DPR Awasi Proyek Pabrik Kantong Semen di Sulsel, Soroti Dampak Lapangan Kerja
Aktivis desak DPR awasi proyek pabrik semen di Barru, khawatir dampak negatif pada lapangan kerja lokal, lingkungan, dan pelanggaran tata ruang.
(Bisnis.Com) 08/06/26 23:35 244071
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Abdul Malik meminta Komisi VI DPR RI mengawasi rencana pembangunan pabrik kantong semen dan packing plant PT Conch di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dia menilai proyek tersebut berpotensi berdampak pada lapangan kerja masyarakat sekitar. “Pihak perusahaan selalu menjanjikan lowongan kerja bagi warga lokal, tetapi itu bohong besar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Malik menyebut warga Mangempang, Kecamatan Barru, yang berada di sekitar area operasional PT Conch, selama ini bergantung pada aktivitas industri semen yang sudah ada, seperti Tonasa dan Busowa. Mereka bekerja sebagai buruh, karyawan, hingga sopir truk.
Dia menilai masuknya packing plant baru yang diduga akan menyalurkan semen dari luar daerah berpotensi menekan pasar semen di Sulawesi Selatan yang menurutnya sudah mengalami kelebihan pasokan.
“Akibatnya, pabrik tempat keluarga kami mencari nafkah terancam melakukan PHK massal. Satu lowongan kerja baru di PT Conch akan menumbangkan 10 pekerjaan warga lokal di pabrik lain. Lama dapur kami terancam mati,” tegas Malik.
Selain aspek ekonomi, Malik juga menyoroti lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman padat, bukan kawasan industri berat.
"Ini bukan hutan kosong. Ini adalah pusat kota kami, kawasan permukiman padat penduduk, tempat anak-anak kami bersekolah dan pusat administrasi daerah," katanya.
Dia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan berupa debu dari aktivitas pengemasan semen serta peningkatan lalu lintas kendaraan berat yang dinilai berisiko terhadap keselamatan warga.
Menurutnya, operasional fasilitas tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena Kelurahan Mangempang tidak masuk dalam zona industri berat.
Malik turut mempertanyakan proses konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pada November 2020. Dia menyebut sejumlah fasilitas perusahaan telah berdiri sebelum proses konsultasi publik dilakukan.
Dia menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan pelibatan masyarakat dalam proyek.
Atas dasar itu, Malik meminta Komisi VI DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi proyek tersebut, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah memastikan seluruh perizinan sesuai ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku.
"Kami tidak anti-investasi. Namun investasi harus menghormati hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung," ujarnya.
#pabrik-kantong-semen #proyek-pabrik-semen #dampak-lapangan-kerja #komisi-vi-dpr #pt-conch-barru #industri-semen-sulawesi #pasar-semen-sulawesi #phk-massal-pabrik #kawasan-permukiman-padat #dampak-ling