Korupsi Pejabat Imigrasi: KPK Bongkar Kode Rahasia 'Malaikat' hingga 'Vokalis'

Korupsi Pejabat Imigrasi: KPK Bongkar Kode Rahasia 'Malaikat' hingga 'Vokalis'

KPK mengungkap korupsi pejabat Imigrasi 2022-2026 menggunakan kode 'malaikat' dan 'vokalis' untuk aliran dana ilegal.

(Bisnis.Com) 05/06/26 01:47 240523

Bisnis.com, JAKARTA — Delapan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 menggunakan istilah tertentu untuk mengirim uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, pada Kamis (4/6/2026). Setyo menjelaskan, Wakil Ketua Imipas nonaktif Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 memberikan perintah kepada anak buahnya untuk memungut biaya pengurusan izin tinggal WNA.

Para WNA yang hendak mengurus dokumen izin tinggal dikenakan biaya tertentu yang tidak sesuai aturan hukum. Setyo mengatakan, jika tidak membayar uang tertentu, maka pengurusan dokumen diperlambat.

"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," ucapnya.

Salah satu staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiandyah membuat rekening khusus menampung uang hasil kejahatan tersebut yang berasal fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Setyo menuturkan, mereka menggunakan kode tertentu untuk mendistribusikan uang hasil pemerasan seperti penggunaan istilah \'malaikat\' untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," tutur Setyo.

Sebagai informasi, peristiwa ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy yang sempat menghindar dari kejaran KPK akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Total ada 18 orang yang diamankan.

KPK mengumumkan menetapkan dan menahan 8 tersangka, 10 orang lainnya dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Kamis (4/6/2026).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka.

Berikut daftar 8 tersangka kasus korupsi di Kementerian Imipas:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20

hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan

BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan

atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana

korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#kasus-korupsi-imigrasi #kasus-silmy-karim #korupsi-silmy-karim #kpk #korupsi-kementeran-imipas #dirjen-imigrasi #kpk-silmy-karim #modus-korupsi-silmy-karim

https://kabar24.bisnis.com/read/20260605/16/1978525/korupsi-pejabat-imigrasi-kpk-bongkar-kode-rahasia-malaikat-hingga-vokalis