Duduk Perkara Kasus MBG Dadan Cs, Terafiliasi Yayasan hingga Mark Up Pengadaan
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN sebagai tersangka korupsi program MBG 2025-2026, terkait yayasan terafiliasi dan mark up pengadaan.
(Bisnis.Com) 03/06/26 18:38 239117
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat (29/5/2026). Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya, diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada (6/1/2025). Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.
Menurut Syarief, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG malah dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Pasalnya, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan Cs.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan Cs juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK.
Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000 yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
#kasus-mbg #dadan-hindayana #korupsi-tata-kelola #kejaksaan-agung #tersangka-bgn #yayasan-terafiliasi #mark-up-pengadaan #pengadaan-barang-bgn #kerugian-negara #intervensi-ppk #pengadaan-motor-listrik #n-a