BGN: 2.213 SPPG Masih Berstatus Suspend hingga Akhir Mei 2026

BGN: 2.213 SPPG Masih Berstatus Suspend hingga Akhir Mei 2026

BGN suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia setelah evaluasi ketat. Pelanggaran infrastruktur, tata kelola, dan mutu gizi jadi penyebab utama.

(Kompas.com) 31/05/26 20:30 236349

JAKARTA, KOMPAS.com - Masukan dari masyarakat, laporan pemerintah daerah, temuan inspeksi mendadak (sidak), serta hasil pemantauan terhadap sejumlah insiden yang dialami penerima manfaat menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional atau melakukan suspend terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

doc. Biro Hukum dan Humas Ilustrasi SPPG.

Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, BGN mencatat dari 5.968 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 148 unit masih berstatus suspend.

Rinciannya, 10 SPPG dihentikan sementara akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya karena persoalan infrastruktur, tata kelola organisasi, dan standar mutu gizi.

Di sisi lain, sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya dikenai sanksi suspend telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, total 758 SPPG di wilayah tersebut pernah menjalani masa suspend.

Untuk Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari total 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 unit masih dalam status suspend. Sebanyak 61 SPPG dikenai sanksi akibat kejadian menonjol, sementara 1.605 unit lainnya terkait masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan kualitas gizi.

BGN juga mencatat 1.800 SPPG yang sebelumnya di-suspend telah diaktifkan kembali.

Dengan demikian, jumlah SPPG yang pernah dikenai suspend di Wilayah II mencapai 3.466 unit.

KOMPAS.com/Putu Ayu Prama Sugiyo Ilustrasi SPPG di Kota Malang

Sementara itu, di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dari 4.646 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 399 unit masih berstatus suspend.

Sebanyak 25 SPPG dihentikan sementara karena kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya terkait persoalan sarana-prasarana, tata kelola organisasi, dan mutu gizi.

Sebanyak 3.559 SPPG yang sebelumnya di-suspend kini telah kembali beroperasi, sehingga total SPPG yang pernah dikenai suspend di wilayah ini mencapai 3.959 unit.

Secara nasional, BGN mencatat sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend sejak program berjalan.

Dari jumlah tersebut, 5.969 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Adapun 2.213 SPPG masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis, baik yang berkaitan dengan aspek manajemen maupun kelayakan bangunan.

BGN menjelaskan, status suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian.

Beberapa di antaranya adalah munculnya kejadian kesehatan pada penerima manfaat seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah setelah mengonsumsi makanan yang disediakan SPPG.

Selain itu, sanksi juga dapat diberikan apabila menu yang disajikan tidak sesuai dengan standar anggaran bahan baku, terjadi praktik mark up harga bahan baku, atau tata letak bangunan dan alur operasional dapur tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Faktor lain yang dapat menyebabkan suspend antara lain belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak adanya fasilitas mes bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, hingga ketidaksesuaian peralatan dapur dengan standar operasional.

KOMPAS.com/Egadia Birru Ilustrasi menu makan bergizi gratis.

Perselisihan antara mitra dan yayasan pengelola, lemahnya tata kelola, serta jumlah pemasok bahan pangan yang kurang dari 15 juga menjadi temuan yang dapat berujung pada penghentian sementara operasional.

BGN menambahkan jumlah SPPG yang di-suspend masih berpotensi bertambah.

Pasalnya, saat ini setiap SPPG diwajibkan menyalurkan Program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja setiap SPPG.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspendmayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#program-mbg #evaluasi-gizi-nasional #bgn-suspend-sppg #pelanggaran-sppg

https://money.kompas.com/read/2026/05/31/203000626/bgn--2.213-sppg-masih-berstatus-suspend-hingga-akhir-mei-2026