TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas kejahatan jalanan seperti... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 29/05/26 22:35 235423
JAKARTA - Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas kejahatan jalanan seperti begal di Jakarta dan sekitarnya merupakan langkah yang baik. Namun, pelibatan tersebut harus tetap berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.“Kita dukung TNI dilibatkan membantu polisi memberantas begal dan kejahatan jalanan untuk memperkuat keamanan masyarakat. Tetapi pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan dari kepolisian. Karena tugas ini bagian dari penegakan hukum,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Dosen pascasarjana tersebut menilai, sinergi antara TNI dan Polri memang diperlukan dalam menghadapi ancaman kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Namun, masing-masing institusi tetap harus menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
“Kita minta jangan sampai tumpang tindih tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan dan menjaga kamtibmas dan penegakan hukum. Sedang tugas TNI adalah pertahanan keamanan negara,” ujarnya.
Lihat video: JAKARTA SIAGA! Polda Metro Jaya Sikat Begal, Kantongi 1.283 Laporan
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan di lapangan harus bersifat mendukung dan dilakukan dalam kerangka kerja sama yang terkoordinasi dengan kepolisian. Edi menyebut kolaborasi yang baik antara TNI dan Polri dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
“Kehadiran TNI memberantas kejahatan jalanan sangat bagus. Kalau dilakukan sesuai aturan, sinergitas TNI-Polri akan sangat membantu menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum ini.
(cip)
#begal-motor #pelaku-begal #prajurit-tni #polda-metro-jaya #kejahatan-jalanan