BI Ubah Insentif Bank usai BI Rate Naik, Kredit Dijaga Tetap Tumbuh
BI mengubah skema insentif likuiditas agar bunga kredit bank tidak melonjak meski BI Rate naik ke 5,25 persen.
(Kompas.com) 24/05/26 18:00 230684
MAKASSAR, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mengubah skema insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk menjaga pertumbuhan kredit tetap berjalan meski suku bunga acuan (BI Rate) meningkat.
Kebijakan ini menyusul kenaikan BI rate pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Mei 2026 sebesar 50 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Dhaha Praviandi Kuantan mengatakan, perubahan dilakukan pada mekanisme pemberian insentif kepada perbankan agar bank tidak menaikkan suku bunga kredit secara signifikan saat BI Rate meningkat.
Pada kebijakan pemberian insentif KLM yang berlaku saat ini, mekanismenya dihitung dari seberapa besar bank menurunkan bunga kredit setelah penurunan BI rate. Sementara pada kebijakan yang akan berlaku, mekanisme insentifnya dihitung dari selisih (spread) antara BI Rate dengan bunga kredit bank.
"Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya," ujar Dhaha saat media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Dhaha menjelaskan, perubahan skema tersebut diharapkan membuat kenaikan bunga kredit menjadi lebih terkendali sehingga penyaluran kredit ke sektor riil tetap terjaga.
Selama ini KLM dirancang untuk mempercepat transmisi penurunan BI Rate ke bunga kredit perbankan. Namun, ke depan BI ingin memastikan respons bank terhadap kenaikan BI Rate juga tidak terlalu agresif.
"Jadi harapannya meskipun suku bunga BI Rate naik, tapi kenaikan dari sisi suku bunga kredit itu menjadi lebih manageable sehingga transmisinya ke pertumbuhan kredit itu masih bisa berjalan," jelasnya.
Adapun, bagi bank yang menjaga spread suku bunga kredit baru di bawah 3 persen terhadap BI Rate akan memperoleh insentif maksimum sebesar 100 bps.
Sementara bagi bank dengan spread sebesar 3 persen hingga kurang dari 6 persen akan memperoleh insentif sebesar 40 bps. Kemudian spread 6 persen hingga kurang dari 10 persen insentifnya 10 bps dan spread di atas 10 persen tidak mendapatkan insentif.
Selain mengubah mekanisme insentif berbasis suku bunga, BI juga memperluas cakupan KLM dari sebelumnya hanya berfokus pada kredit (lending channel) menjadi pembiayaan (financing channel).
Melalui perubahan itu, bank sentral akan mulai memasukkan pembiayaan non-tradisional atau non-kredit sebagai komponen yang dapat memperoleh insentif likuiditas.
Untuk diketahui, selama ini insentif KLM diberikan kepada bank yang menyalurkan likuiditas ke sektor prioritas seperti UMKM, perumahan, pertanian, ekonomi kreatif, dan sektor produktif lainnya. Skema tersebut memungkinkan dana Giro Wajib Minimum (GWM) yang sebelumnya mengendap di BI dialihkan untuk pembiayaan sektor produktif.
Namun kebijakan tersebut berjalan kurang maksimal lantaran pertumbuhan kredit perbankan masih dalam tren perlambatan. Tercatat, hingga saat ini insentif KLM yang telah diberikan BI ke perbankan mencapai Rp 424 triliun atau 4,76 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
"Kenapa kita tambahkan di situ? Karena kita melihat yang UMKM memang pertumbuhannya masih sangat terbatas sehingga masih banyak ruang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan di situ. Jadi pembiayaan kita masukkan di situ," ucapnya.
BI juga akan memperkuat insentif bagi bank yang mencari sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK), termasuk melalui instrumen non-tradisional dan pasar keuangan.
Untuk itu, BI menambah channel baru dalam KLM yakni financing to funding channel. Melalui skema tersebut, bank dapat memanfaatkan tambahan ruang insentif hingga 0,5 persen apabila aktif mencari pendanaan non-DPK.
"Jadi bagi bank-bank yang pencapaian KLM-nya insentifnya dari 5,5 persen itu belum maksimal, dia bisa memanfaatkan channel yang ketiga ini Kalau dia melakukan pendanaan yang dari non-DPK. Karena pendanaan non-DPK itu kan Butuh effort, butuh upaya-upaya bagi bank-bank sehingga kalau mereka melakukan inovasi-inovasi ke arah sana itu kita bisa memberikan insentif 0,5 persen," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang