Kritik Natalius Pigai, Pakar: Polisi Miliki Kewajiban Lindungi Masyarakat dari Kejahatan
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 24/05/26 13:33 230537
JAKARTA - Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal dibandingkan masyarakat sebagai korban kejahatan jalanan.“Kita sayangkan Menteri Natalius Pigai justru membela begal daripada masyarakat korban begal. Pernyataan Natalius Pigai meresahkan masyarakat,” katanya, Minggu (24/5/2025).
Menurut Edi, tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku begal yang membahayakan keselamatan masyarakat tetap dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
Saat ini ada sejumlah aturan yang menjadi pedoman kepolisian yakni UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perkap Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Sesuai tugasnya, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan yang membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat, termasuk ketika masyarakat menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menyebut pernyataan Natalius Pigai yang terlalu menitikberatkan pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lihat video: Polisi Bergerak! 20 Begal Ditangkap dalam Razia Besar-Besaran
“Selama ini, korban begal kerap mengalami kerugian materi, trauma, bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat aksi brutal para pelaku begal yang sudah meresahkan,” ucapnya.
Edi mengingatkan negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus diberikan dukungan dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan publik.
“Penegakan hukum harus berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai pelaku kejahatan lebih mendapatkan perhatian dibanding korban yang menderita akibat aksi kriminal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, dosen Pascasarjana ini tetap menekankan semua tindakan aparat kepolisian harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Setiap penggunaan kekuatan kepolisian harus profesional, proporsional, dan menghormati prinsip HAM," kata Edi.
(cip)
#kejahatan-jalanan #korban-begal #natalius-pigai #pelaku-begal #menteri-ham