Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat

Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan negara hukum menuai... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 22/05/26 09:39 228589

JAKARTA - Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan negara hukum menuai beragam. Tanggapan tersebut berasal dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum apabila pelaku begal telah melakukan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan.

Edi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan terukur dalam kondisi tertentu demi melindungi masyarakat dan dirinya sendiri dari ancaman nyata yang mengancam nyawa.

“Kita setuju dengan Menteri HAM pelaku kejahatan harus dilindungi HAM nya. Mereka harus diproses secara hukum. Tapi dalam situasi tertentu, ketika pelaku begal bersenjata sudah menyerang masyarakat atau petugas dengan bersenjata hingga memhayakan keselamatan jiwa masyarakat dan anggota di lapangan. maka tindakan tegas dan terukur termasuk tembak di tempat dapat dilakukan. Yang penting semua tindakan kepolisian itu harus sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dosen pengajar HAM ini menambahkan, saat masyarakat jadi korban kejahatan dan polisi tidak bertindak tegas, maka polisi ysng disalahkan karena tidak melindungi hak asasi masyarakat. “Tembak di tempat jangan diartikan sebagai tembak mati tapi untuk tujuan melumpuhkan pelaku ketika dia membahayakan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Lihat video: WASPADA! Ini Daftar Wilayah Paling Rawan Begal di Jabodetabek yang Kerap Menyasar Korban



Menurut Edi, tindakan tegas aparat melindungi keselamatan jiwa masyrakat bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat yang menjadi korban kejahatan brutal.

“Dalam menjalankan tugasnya, aparat di lapangan sering menghadapi situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Untuk menghadapi itu, polisi diberikan hak diskresi untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-216 ini menyebut semua tindakan penggunaan kekuatan oleh polisi tetap harus mengacu pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) ysng berlaku.

“Negara hukum harus hadir melindungi masyarakat dari aksi kriminal yang meresahkan. Artinya, penegakan HAM harus berjalan seimbang antara perlindungan hak pelaku dan hak masyarakat untuk hidup aman,” kata dosen pascasarjana ini.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tembak di tempat bagi pelaku begal karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta asas negara hukum yang menjunjung proses peradilan.
(cip)

#begal-ditembak #pelaku-begal #menteri-ham #natalius-pigai #korban-begal

https://daerah.sindonews.com/read/1709461/6/pigai-tolak-pelaku-begal-ditembak-pakar-dibenarkan-hukum-demi-lindungi-masyarakat-1779415537