Pesatnya Industri Kosmetik RI dan Ironi Peredaran Produk Palsu

Pesatnya Industri Kosmetik RI dan Ironi Peredaran Produk Palsu

Industri kosmetik Indonesia tumbuh pesat, namun kosmetik palsu masih marak di e-commerce. BPOM temukan 1,35 juta tautan ilegal, berisiko kesehatan tinggi.

(Bisnis.Com) 19/05/26 12:00 224732

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor kosmetik nasional merupakan salah satu subsektor prioritas yang diklaim memiliki kinerja baik.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat, nilai pasar industri kosmetik Indonesia pada 2025 mencapai sekitar US$9,74 miliar dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sebesar 4,33% hingga 4,37%. Selain itu, kinerja ekspor kosmetik meningkat dari US$416,8 juta pada 2024 menjadi US$473,8 juta pada 2025.

Berbagai lembaga riset termasuk Statista juga memproyeksikan nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2026 menembus lebih dari US$10 miliar dengan rata-rata pertumbuhan di atas 5,5% dalam lima tahun ke depan.

Pertumbuhan industri kosmetik juga tercermin dari meningkatnya jumlah pelaku usaha. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 1.684 industri kosmetik di Indonesia dan sekitar 85% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).

Sayangnya, saat industri ini terus bertumbuh, peredaran kosmetika palsu juga masih terus muncul, terutama di ecommerce.

1,35 juta tautan kosmetik palsu di ecommerce

Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan terhadap kosmetik ilegal di ruang digital terus diperketat.

Dia menyebut pada 2025, Badan POM menemukan sekitar 1,35 juta tautan bermasalah yang berkaitan dengan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Menjelaskan temuan tersebut, Taruna mengatakan tautan bermasalah itu berasal dari berbagai kanal digital. Mulai dari e-commerce, media sosial, hingga akun-akun resmi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Pada Desember tahun lalu kami menemukan ada 1,35 juta tautan yang bermasalah. Dari semua itu, kami juga menemukan ada sebagian nomor izin edar yang bukan hanya tidak ada, tetapi juga dipalsukan dan menyesatkan,” ujarnya.

Taruna mengatakan penanganan tautan bermasalah tersebut dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut dia, kewenangan untuk melakukan take down terhadap tautan digital berada di tangan kementerian tersebut.

Dia menambahkan, permintaan penurunan konten sudah dilakukan dan sebagian besar tautan bermasalah telah ditindaklanjuti.

“Untuk take down lebih dari 1,35 juta tautan itu memang kewenangannya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami sudah minta, dan kami bersyukur sudah dilakukan take down,” tambahnya.

Meski demikian, langkah pengawasan tidak berhenti pada penurunan tautan. Badan POM juga menelusuri jejak fisik dari produk-produk tersebut.

Bahaya di Balik Kosmetik Palsu

Kosmetik ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Kepala BPOM, menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang memiliki risiko kesehatan yang sangat tinggi. Berikut adalah beberapa bahan berbahaya yang sering ditemukan dan dampaknya bagi kesehatan:

Hidroquinon: Sering ditemukan dalam produk pencerah kulit instan. Bahan ini dapat menyebabkan okronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi kehitaman permanen.
Asam Retinoat/Tretinoin: Digunakan untuk mengatasi jerawat dan kerutan. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan iritasi kulit parah (gatal, bengkak, kemerahan, kering, mengelupas), dan yang paling mengkhawatirkan, bersifat teratogenik (menyebabkan cacat lahir pada janin) jika digunakan oleh ibu hamil.
Resorsinol: Dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Jika digunakan pada kulit yang luka atau teriritasi, bisa memicu dermatitis, iritasi mata, tenggorokan, hingga masalah pernapasan. Dalam kasus parah, dapat menyebabkan methemoglobinemia (darah kekurangan oksigen) hingga kebiruan pada kulit.
Klindamisin: Meski merupakan antibiotik, dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi kulit seperti kulit mengelupas.
Fluocinolone: Dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, kulit kering, peradangan folikel rambut (folikulitis), perubahan warna kulit, dan pengerasan kulit.

Sanksi dan ancaman hukum

Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang undang kesehatan no 17 tahun 2024 telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual kosmetik ilegal. Namun penerapan sanksi tersebut masih belum optimal. Faktor utamanya adalah adanya celah hukum dan penegakan hukum yang lemah.

Pertama, proses pembuktian dalam kasus kosmetik ilegal tergolong rumit. diperlukan bukti ilmiah untuk menunjukkan bahwa kosmetik tsb menyebabkan kerugian untuk konsumen. Sedangkan efek samping penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, akan berdampak pada konsumen setelah bertahun tahun atau akumulasi dari penggunaan kosmetik ilegal tersebut.

Kedua, sanksi yang tercantum dinilai belum cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Denda yang dikenakan seringkali tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari penjualan kosmetik ilegal.

#kosmetik-nasional #industri-kosmetik #pasar-kosmetik-indonesia #pertumbuhan-kosmetik #kosmetik-palsu #kosmetik-ilegal #ecommerce-kosmetik #pengawasan-kosmetik #bahan-berbahaya-kosmetik #risiko-kesehat

https://lifestyle.bisnis.com/read/20260519/106/1974051/pesatnya-industri-kosmetik-ri-dan-ironi-peredaran-produk-palsu