BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi meresmikan kegiatan lelang barang rampasan negara bertajuk BPA Fair 2026 yang digelar pada... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 18/05/26 14:05 223672
JAKARTA - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi meresmikan kegiatan lelang barang rampasan negara bertajuk BPA Fair 2026 yang digelar pada hari ini Senin (18/5/2026) hingga Kamis (21/5/2026). Setidaknya, sebanyak 308 aset yang telah dinilai dan akan dilelang ke publik."Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual lelang secara terbuka dan akuntabel. Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, capaian pemulihan aset masih kurang optimal sehingga masyarakat timbul pertanyaan tentang barang hasil sitaan atau rampasan negara. Umumnya, masyarakat belum tahu tentang itu semua.
"Kalau toh tahu caranya mengikuti lelang, juga tidak tahu kapan dan di mana. Ketidakpahaman masyarakat akhirnya menurunkan kinerja BPA, ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya dan tidak bisa dimanfaatkan negara dalam rangka memulihkan kerugian korban kejahatan, dalam hal ini negara dalam hal kejahatan korupsi, ataupun masyarakat dalam hal kejahatan pidana umum biasa," katanya.
Melalui BPA Fair itu, kata dia, pihaknya menekankan transparansi dengan membuka membuka seluas-luasnya informasi, mekanisme, dan pola pelelangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kedua, integritas dan ketiga kaitannya akselerasi penyelesaian aset guna peningkatan pendapatan negara.
Lihat video: Kejagung Sulap Area CFD Jadi Galeri Lelang Tas Mewah dan Kendaraan Koruptor!
"Sejak preevent launching pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 hingga pada hari ini acara pembukaan yang nanti ditutup pada tanggal 21, terdapat beberapa aset yang telah berhasil kami jual melalui mekanisme lelang. Berupa tanah di Kabupaten Tangerang yang harga limitnya ditawarkan Rp 6.879.864.000, Alhamdulillah bisa kita jual di harga Rp 32 miliar lebih," terangnya.
Dia menjabarkan, lelang tersebut bisa diikuti semua lapisan masyarakat melalui forum yang telah dibuat BPA Kejaksaan RI melalui kanal resminya. Bahkan, masyarakat bisa datang langsung ke Gedung BPA Kejaksaan RI di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan manakala tak bisa ikut secara online.
"Siapa pun bisa mengikuti, siapa pun bisa membeli, dan siapa pun bisa menawar. Antusiasme masyarakat terhadap BPA Fair tercermin dari pemetaan potensial buyer yang selama preevent kita monitor, terbaca ada 104.200 pengunjung website BPA Fair sejak dibuka, sebanyak 3.400 orang pendaftar sebagai visitor BPA Fair, dan 100 orang telah membuka akun lelang untuk mengikuti BPA Fair," paparnya.
Bahkan, tambah Kuntadi, sudah 400 peserta lelang menyetorkan jaminan lelang BPA Fair 2026 dengan nilai sebesar Rp12,7 miliar.
(cip)
#lelang-negara #kejaksaan-agung #harta-rampasan-korupsi #koruptor #kejagung