MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara. Mantan Gubernur... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 16/05/26 15:46 222445

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara. Dia menyatakan bahwa putusan MK itu selaras dengan undang-undang yang berlaku.

"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," kata Anies usai menyambangi kediaman Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).

Saat disinggung ihwal rencana Pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Anies menegaskan bahwa hal itu tentunya mengembalikan kepada langkah Presiden yang akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Kan itu semua menunggu Keputusan Presiden," ujarnya.

Diketahui, MK menolak menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

"Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
(rca)

#putusan-mk #anies-baswedan #jakarta #ibu-kota #ibu-kota-negara

https://nasional.sindonews.com/read/1707483/12/mk-tegaskan-jakarta-masih-ibu-kota-negara-anies-baswedan-buka-suara-1778918702