Menteri UMKM Larang Biaya Seller Naik, TikTok Shop vs Shopee Siapa Paling Sering?

Menteri UMKM Larang Biaya Seller Naik, TikTok Shop vs Shopee Siapa Paling Sering?

Menteri UMKM melarang kenaikan biaya seller di e-commerce. TikTok Shop menaikkan biaya 3 kali, sementara Shopee 2 kali hingga pertengahan 2026.

(Bisnis.Com) 16/05/26 11:56 222327

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang platform e-commerce untuk mengerek biaya bagi seller atau pedagang. Adapun hingga pertengahan 2026, Shopee dan TikTok Shop telah melakukan hal tersebut. Tetapi, siapa yang paling sering?

Berdasarkan catatan Bisnis, Shopee telah melakukan penyesuaian atau menaikkan biaya seller sebanyak 2 kali hingga pertengahan 2026. Sementara TikTok Shop tercatat sebanyak 3 kali.

TikTok Shop:

Biaya Layanan Logistik TikTok Shop (1 Mei 2026)

TikTok Shop menerapkan biaya baru kepada penjual yang besarannya tergantung pada asal dan tujuan pengiriman serta berat paket. Besaran biaya ini bervariasi mulai dari Rp690 hingga Rp5.060. Kebijakan ini menuai protes dari seller. Menurut mereka, awalnya TikTok menginformasikan bahwa besarannya maks. Rp3.000 tapi saat mendekati tanggal live biaya maks. berubah hingga mencapai Rp5.060

Biaya Komisi Dinamis (18 Mei 2026)

Biaya ini dikenakan TikTok Shop kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Biaya komisi dinamis berlaku bagi seluruh pesanan yang berhasil dikirim. Biaya komisi dinamis dengan pesanan yang telah berhasil dikirim namun pesanan dikembalikan (retur) atau dana dikembalikan (refund), tidak akan dikembalikan ke seller.

Besaran biaya awalnya maksimal Rp40.000 per item (berlaku sebelum 18 Mei 2026). Namun, mulai 18 Mei 2026, biaya maksimal naik 15 kali lipat menjadi menjadi maksimal Rp650.000 per item.

Sebagai perbandingan, pada kategori Pakaian & Sepatu Wanita dengan harga produk sebesar Rp1 juta, skema sebelum 18 Mei 2026 mengenakan tarif komisi 5,50% dengan hasil hitung Rp55.000, namun biaya yang dipotong hanya sebesar Rp40.000 karena adanya batas maksimal (cap) lama.

Sementara itu, mulai 18 Mei 2026, tarif komisi naik menjadi 8,00% dengan hasil hitung Rp80.000, di mana seluruh nominal tersebut akan dipotong langsung dari penjual karena nilainya belum melampaui batas maksimal baru yang kini diperlonggar hingga Rp650.000.

3. Biaya Pengiriman (Ongkir) untuk Pengembalian Barang (1 Juni 2026)

Terakhir, TikTok Shop menerapkan kebijakan baru di mana penjual dikenakan hingga Rp5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli karena pengiriman yang gagal. Selain itu, Penjual juga akan dikenakan biaya pengembalian barang/dana hingga Rp5.000 per pengiriman karena kesalahan pembeli . Alhasil, total besaran biaya yang dipikul bisa mencapai Rp5.000 x 2 = Rp10.000.

Shopee:

Sementara itu Shopee tercatat melakukan dua kali penyesuaian harga hingga pertengahan tahun ini.

1. Biaya Admin ( Januari 2026)

Platform e-commerce Shopee akan menaikkan biaya administrasi bagi seller mulai 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi Seller Shopee. “Mulai Januari 2026, struktur biaya untuk setiap kategori produk akan mengalami penyesuaian,” tulis Shopee

Dalam pengumuman tersebut, Shopee merinci penyesuaian biaya administrasi dan biaya layanan terbaru untuk setiap kategori produk. Untuk kategori fast-moving consumer goods (FMCG), barang kebutuhan sehari-hari, serta sejumlah produk fesyen tertentu seperti pakaian muslim, tas duffel, kaus kaki, perlengkapan bayi inflatable, hand sanitizer, snack ringan, hingga bahan makanan kering, biaya administrasi dikenakan pada level tertinggi, yakni 10% dari harga jual. Sementara itu, kategori perlengkapan bayi termasuk susu formula, makanan bayi non-vitamin, produk bayi dan anak, serta vitamin atau suplemen bayi akan dikenakan biaya administrasi yang lebih ringan, yakni berkisar 6,5%–6,75%. Ada pula kelompok produk dengan tarif menengah, seperti aksesori fesyen, jam tangan, tas pria/wanita, produk perawatan diri dan kulit, popok, hingga fesyen bayi-anak.

Dalam ilustrasinya, pembeli memesan produk pre-order A dengan harga asli Rp50.000. Penjual memberikan diskon Rp5.000 dan voucher diskon Rp5.000. Dengan demikian, total pembayaran pembeli menjadi Rp40.000. Biaya layanan dihitung dengan rumus 3% × Rp40.000, sehingga penjual dikenakan biaya layanan sebesar Rp1.200. Penjual dapat mengecek biaya layanan Pre-order yang dikenakan melalui fitur pengunduhan Catatan Transaksi Penghasilan di Seller Centre. Biaya layanan ini akan dipotong otomatis oleh sistem setelah pesanan selesai. Shopee menegaskan biaya layanan produk Pre-order tidak termasuk biaya administrasi, biaya pembayaran, biaya layanan lain, biaya pemrosesan pesanan, atau biaya tambahan lain yang mungkin berlaku. Biaya layanan produk Pre-order sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

2. Gratis Ongkir Ekstra (2 Mei 2026)

Shopee menetapkan ketentuan baru dalam program Gratis Ongkir Ekstra yang mulai berlaku pada 2 Mei 2026. Perubahan ini mencakup skema biaya layanan berbasis klasifikasi ukuran produk serta pengaturan insentif bagi seller.

Berdasarkan informasi resmi pada pusat edukasi penjual Shopee, produk kini diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni ukuran biasa dan ukuran khusus. Produk ukuran biasa adalah barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dimensi maksimal 60 cm, serta volume tidak melebihi 20.000 cm³.

Sementara itu, produk ukuran khusus mencakup barang dengan berat minimal 5 kilogram atau memiliki dimensi/volume di atas batas tersebut. Klasifikasi ini menjadi dasar pengenaan biaya layanan dalam program Gratis Ongkir Ekstra. Layanan ini sifatnya opsional.

Sebelumnya, biaya layanan ditetapkan sebesar 6% dengan maksimum Rp40.000 per produk. Setelah pembaruan, tarif untuk produk ukuran biasa naik menjadi 8% dengan maksimum tetap Rp40.000. Sementara itu, untuk produk ukuran khusus, tarif menjadi 9,5% dengan maksimum Rp60.000 per produk.

#berikut-adalah-daftar-short-keyword-seo-yang-relevan-dengan-artikel-tersebut-umkm #menteri-umkm #biaya-seller #tiktok-shop #shopee #e-commerce #biaya-komisi #biaya-pengiriman #biaya-administrasi #grat

https://teknologi.bisnis.com/read/20260516/84/1974124/menteri-umkm-larang-biaya-seller-naik-tiktok-shop-vs-shopee-siapa-paling-sering