Tiket Pesawat Naik, Pengusaha Wanti-Wanti Dampak ke Sektor Pariwisata
Kenaikan harga tiket pesawat imbas penyesuaian fuel surcharge hingga 50% berisiko menekan industri pariwisata domestik.
(Bisnis.Com) 15/05/26 21:51 222132
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memandang bahwa semakin mahalnya harga tiket pesawat imbas kenaikan biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge) penerbangan berisiko menekan kinerja industri pariwisata dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Asita Budijanto Ardiansjah menyampaikan bahwa kebijakan baru fuel surcharge yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 sejatinya telah dapat diprediksi di tengah situasi energi global yang tidak menentu. Namun, kebijakan tersebut cukup mengejutkan bagi pengusaha karena maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari harga tiket pesawat.
“Langkah pemerintah mensubsidi PPN sehingga kenaikan fuel surcharge bisa ditahan sampai maksimal 13% hanya berlangsung selama 2 bulan, selebihnya mungkin dilepas ke kondisi pasar,” kata Budijanto saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipastikan akan menyebabkan penurunan perjalanan udara domestik dalam beberapa waktu ke depan.
Budijanto menyebut masyarakat akan menahan perjalanan menggunakan transportasi udara, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik. Hal ini dapat terjadi terutama pada segmen pariwisata berkualitas yang mengedepankan pengalaman wisatawan.
“Ini akan merugikan industri wisata & melesetnya pencapaian target wisatawan nusantara di tengah kampanye BBWI [Bangga Berwisata di Indonesia],” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar harga minyak dunia termasuk avtur dapat segera melandai, sehingga biaya perjalanan wisatawan turut turun. Hal tersebut akan menjadi pendorong positif bagi pariwisata Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 dalam menyikapi perkembangan avtur global yang mengalami kenaikan.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, dengan kisaran persentase 10% hingga 100% dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Menurut Kemenhub, penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
“Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan/fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
#fuel-surcharge #kenaikan-fuel-surcharge #tiket-pesawat #tiket-pesawat-naik #biaya-tambahan-penerbangan #industri-pariwisata #pariwisata-domestik #perjalanan-udara #kebijakan-fuel-surcharge #avtur-glob