Wajib Halal 2026, Barantin-BPJPH Pelototi Pengawasan Impor Pangan
Pemerintah Indonesia, melalui Barantin dan BPJPH, memperketat pengawasan produk pangan impor menjelang Wajib Halal 2026, memastikan keamanan dan standar halal.
(Bisnis.Com) 13/05/26 10:18 219854
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat pengawasan terhadap produk pangan impor menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
Komitmen tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mengintegrasikan pengawasan keamanan hayati dan sertifikasi halal di pintu masuk negara. Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan produk impor tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga memenuhi standar halal nasional.
“Sertifikat halal kini menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina. Melalui MoU ini, kami melakukan integrasi sistem informasi dan pertukaran data agar pengawasan di perbatasan [at-border] hingga setelah perbatasan [post-border] dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat arus logistik,” ujar Karding dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, dia menyampaikan kerja sama tersebut juga menjadi bentuk dukungan Barantin terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal nasional di tengah meningkatnya arus perdagangan global dan kebutuhan pengawasan pangan yang lebih ketat.
Karding berharap pengawasan produk pangan impor menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mampu menutup celah masuknya produk yang berisiko terhadap kesehatan maupun tidak sesuai standar halal nasional.
“Kami berharap melalui kerja sama ini juga ke depannya dapat mendukung peningkatan daya saing komoditas Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sinergi dengan Barantin menjadi langkah krusial dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Pelabelan halal ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Sertifikat halal ini bukan melarang pemasukan produk non halal, namun kita labeli mana yang halal dan non halal untuk pemasukan dari semua negara,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga menyepakati sejumlah ruang lingkup kolaborasi, mulai dari perumusan kebijakan bersama, pertukaran data dan informasi, pengawasan lalu lintas komoditas, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi jaminan halal, hingga penanganan kasus dan penegakan hukum.
#wajib-halal #pengawasan-impor #barantin-bpjph #sertifikasi-halal #produk-pangan-impor #keamanan-hayati #standar-halal-nasional #integrasi-sistem-informasi #arus-logistik #perdagangan-global #daya-sain