Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 12/05/26 22:01 219533
JAKARTA - Pengacara Jusuf Kalla , Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret Ade Armando dkk. Dugaan pidana meliputi pencemaran nama baik terhadap JK dan dugaan penghasutan melalui media elektronik.“Ada dua jenis delik di sana. Pertama, delik aduan absolut yang berkaitan dengan fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi, ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur di Pasal 247 terkait penghasutan,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Kesimpulan membawa perkara tersebut ke ranah hukum diambil setelah pertemuan antara Jusuf Kalla dan 40 ormas menyusul polemik potongan video yang dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital.
“Setelah pertemuan dengan 40 ormas di kediaman Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital, maka kesimpulan yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa, ormas dengan Pak JK ini harus dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.
Abdul juga menyangkal anggapan pernyataan Ade Armando merupakan bentuk kritik. Dia menilai konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi. Terdapat kalimat dalam konten tersebut yang dinilai dapat membangkitkan kemarahan publik.
“Kalau Bung Ade seorang dosen, dia pasti paham nih kalimat ini punya makna mengagitasi, membangkitkan kemarahan,” katanya.
Abdul menilai Ade Armando semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap potongan video yang diterimanya sebelum memberikan tanggapan dan menyebarluaskannya.
“Kami lihat Bung Ade Armando tidak melakukan itu justru Bung Ade mendapatkan potongan video tadi harusnya memverifikasi dulu, tapi yang dilakukan Bung Ade adalah menanggapi dan menyebarluaskan. Inilah kami menyatakan bahwa ada motif framing di sana,” katanya.
Menurut dia, JK telah menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang dari potongan video tersebut. Penyebaran potongan video berpotensi menimbulkan provokasi dan memantik kemarahan publik.
“Terkait dengan Pak JK otomatis beliau waktu konferensi pers mengatakan bahwa ini adalah fitnah keji,” ucapnya.
(jon)