Dua Jemaah Haji Ditangkap akibat Rekam Perempuan Tanpa Izin, KJRI Ingatkan untuk Hormati Privasi

Dua Jemaah Haji Ditangkap akibat Rekam Perempuan Tanpa Izin, KJRI Ingatkan untuk Hormati Privasi

Dua jemaah haji Indonesia ditangkap di Madinah karena merekam perempuan tanpa izin. KJRI Jeddah ingatkan pentingnya menghormati privasi di Arab Saudi.

(Bisnis.Com) 12/05/26 11:12 218782

Bisnis.com, MAKKAH — Dua jemaah haji Indonesia diamankan aparat keamanan akibat merekam perempuan tanpa izin di Madinah, Arab Saudi. Kasus pelanggaran privasi kembali menjadi perhatian, jemaah diminta untuk menghormati privasi masyarakat.

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan bahwa pihaknya menangani salah satu kasus jemaah haji Indonesia yang merekam perempuan warga negara Saudi di kawasan Markaziah, Madinah.

Menurutnya, tindakan yang dianggap sepele seperti mengambil foto atau video tanpa persetujuan dapat berujung proses hukum dan ancaman sanksi berat di Arab Saudi.

"Kemarin kami menangani satu kasus yang menarik. Jadi, ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawarrah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujarnya dalam video KJRI Jeddah, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Menurut Masbukhin, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Yang menarik adalah ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dia menjelaskan pihak kepolisian menyampaikan kemungkinan jemaah tersebut dapat dibebaskan apabila tidak ada laporan lanjutan dari korban. Namun, apabila korban mengadukan pelanggaran privasi, pelaku tetap dapat dikenakan sanksi denda.

"Apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," ujar Masbukhin.

Dia menegaskan aturan terkait privasi di Arab Saudi dilindungi secara ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Aturan tersebut melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin.

"Penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras," katanya.

Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp2 miliar.

Oleh karena itu, KJRI meminta seluruh jemaah Indonesia lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera selama berada di Tanah Suci dan menghormati norma serta privasi masyarakat Arab Saudi.

"Untuk itu bagi seluruh jamaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi," ujar Masbukhin.

#jemaah-haji #rekam-perempuan #tanpa-izin #pelanggaran-privasi #kjri-jeddah #hukum-arab-saudi #sanksi-berat #privasi-masyarakat #kamera-ponsel #anti-cybercrime-law #denda-saudi #penjara-saudi #norma-ar

https://kabar24.bisnis.com/read/20260512/15/1973194/dua-jemaah-haji-ditangkap-akibat-rekam-perempuan-tanpa-izin-kjri-ingatkan-untuk-hormati-privasi