Kejagung Respons soal Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex: Masih Dipelajari

Kejagung Respons soal Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex: Masih Dipelajari

Kejagung mempelajari vonis bebas tiga terdakwa kasus Sritex, menghormati putusan hakim, dan belum menyatakan sikap resmi.

(Bisnis.Com) 09/05/26 15:44 216493

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi terkait Sritex.

Tiga terdakwa itu yakni Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai putusan bebas terhadap tiga terdakwa tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Anang menambahkan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menyatakan sikap terkait putusan bebas tersebut. Sebab, saat ini jaksa masih mempelajari isi lengkap vonis Supriyatno Cs.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tsb dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sekadar informasi, alasan terdakwa divonis bebas lantatan tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa tidak terbukti memberikan intervensi analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Berbeda dengan Supriyatno Cs, dua terdakwa lain yakni eks Bos Sritex yaitu Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto divonis bersalah. Iwan Kurniawan dihukum 12 tahun pidana, sementara Iwan Setiawan 14 tahun penjara.

#kejagung-respons #vonis-bebas #kasus-sritex #tiga-terdakwa #korupsi-sritex #direktur-utama-bank-jateng #mantan-dirut-bank-bjb #kepala-divisi-bank-bjb #putusan-bebas #jaksa-penuntut-umum #mempelajari-v

https://kabar24.bisnis.com/read/20260509/16/1972571/kejagung-respons-soal-vonis-bebas-3-terdakwa-kasus-sritex-masih-dipelajari