Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
Peradi-SAI mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern. Perkumpulan Advokat... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 09/05/26 08:21 216258
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi-SAI ) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern. Paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” kata Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dalam Rakernas Peradi-SAI, Jumat (8/5/20026) sore. Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat. Kompleksitas persoalan hukum pun menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.
Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakn di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8--10 Mei 2026. Rakernas ini mengusung tema \'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.\'
Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. “Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ujarnya.
Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. “Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” jelasnya.
Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.
Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi UU No 18/2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai. Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR.
Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas. “Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Sekjen Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebutkan berbagai keunggulan Rakernas kali ini, mulai dari konsistensi pelaksanaan agenda nasional hingga tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti Rakernas tersebut. Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat
Yang tak kalah penting, kepanitiaan rakernas didominasi advokat muda sebagai bukti regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI berjalan efektif. Patra memastikan rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional. “Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” tambahnya.
(poe)
#peradi-sai #organisasi-profesi #pengacara #advokat #rapat-kerja-nasional-rakernas