Momen Haru Noel Peluk dan Cium Putrinya usai Sidang: Semoga Ikuti Bapaknya Jadi Pejuang
Putri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mendatangi ruang sidang. Putri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 07/05/26 22:39 214942
JAKARTA - Putri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mendatangi ruang sidang. Anak Noel yang masih duduk di bangku SD sempat diminta hakim untuk meninggalkan ruang sidang saat persidangan berlangsung dengan alasan menjaga psikologis dan mentalnya.Sebelum menutup jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat meminta jaksa tidak langsung membawa Noel ke rutan. Ia meminta waktu sebentar untuk sang putri bisa bertemu dengan Noel.
"Sebelum ditutup karena tadi ada anak terdakwa yang masih sekolah, biarkan ketemu sebentar, jangan di tahanan ya penuntut umum. Kita jaga psikologis dan mental anak terdakwa juga. Karena ini posisi di pengadilan, jadi majelis mempunyai wewenang untuk menjaga itu ya," kata Hakim Nur Sari.
Setelah persidangan selesai, sang putri menghampiri Noel. Eks Wamenaker itu pun memanfaatkan momen tersebut untuk melepas rindu dengan sang anak dengan memeluk dan menciumnya.
"Iya, dia doain saya terus, ini anak saya yang selalu support saya dengan doa dan tulisan-tulisannya," kata Noel.
Noel kemudian berharap ke putrinya agar sejalan dengan dirinya sebagai pejuang saat dewasa nanti. "Semoga dewasa nanti, bisa ngikutin jejak bapaknya jadi pejuang, jadi petarung," ujarnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
(rca)
#immanuel-ebenezer-gerungan #immanuel-ebenezer #pengadilan-tipikor #hakim #sertifikasi-k3