OJK Perpanjang Nafas Debitur Korban Banjir Sumatera dengan Relaksasi Rp 17,4 Triliun
OJK mencatat restrukturisasi kredit korban bencana di Sumatera mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026.
(Kompas.com) 07/05/26 18:30 214697
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 279.000 debitur dengan total nilai mencapai Rp 17,4 triliun.
“Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun,” ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Nilai tersebut meningkat dibandingkan realisasi Januari 2026 yang mencapai Rp 12,6 triliun untuk 246.000 debitur.
Restrukturisasi berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025 sesuai kebijakan OJK yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK.
“Kami telah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatra,” ucapnya.
Kebijakan relaksasi diterapkan untuk memitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas ke sektor keuangan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Perlakuan khusus bagi debitur mencakup beberapa skema restrukturisasi.
Penilaian kualitas kredit ditentukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran atau one pillar untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Restrukturisasi juga berlaku untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
Khusus Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pelaksanaan restrukturisasi wajib mendapat persetujuan pemberi dana.
Lembaga jasa keuangan juga tetap diperbolehkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.
Penilaian kualitas kredit untuk pembiayaan baru dilakukan secara terpisah dari fasilitas sebelumnya dan tidak menggunakan pendekatan one obligor.
Sektor perasuransian turut mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.
OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan prosedur tanggap darurat bencana.
Langkah itu meliputi penyederhanaan proses klaim, identifikasi polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan, penguatan komunikasi dengan pemegang polis, hingga koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini