BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KoinWorks

BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KoinWorks

BRI menghormati proses hukum terkait tiga tersangka kasus korupsi KoinWorks, menegaskan komitmen pada Good Corporate Governance dan manajemen risiko.

(Bisnis.Com) 07/05/26 18:33 214671

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) angkat bicara usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana melalui fintech Koinworks.

Coporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan, perseroan menghormati segala proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhanny dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Dhanny menuturkan, perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking. Manajemen risiko dalam setiap proses bisnis perusahaan turut menjadi prioritas BRI.

Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, Dhanny menegaskan bahwa BRI terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.

Dalam catatan Bisnis, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh BRI melalui fintech Koinworks.

Ketiga tersangka itu yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, Komisaris PT LAT berinisial BH, dan Direktur Utama atau Dirut PT LAT berinisial JB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menuturkan, peran tersangka selaku pengurus PT LAT pemilik Koinworks telah bekerja sama untuk mengajukan serta menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang didasarkan dengan analisis tidak layak.

Penyaluran pembiayaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan dengan cara memanipulasi agunan pencairan kredit bank BRI.

“Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ungkap Dapot dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Adapun para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang PTPK.

Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

#bri #kejati-jakarta #tersangka-korupsi #kasus-koinworks #penyaluran-dana #fintech-koinworks #good-corporate-governance #manajemen-risiko-bri #manipulasi-agunan #pencairan-kredit-bri #penahanan-tersang

https://kabar24.bisnis.com/read/20260507/16/1972182/bri-buka-suara-usai-kejati-tetapkan-3-tersangka-kasus-korupsi-koinworks