49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan akibat pelanggaran dalam penyaluran bansos. Menteri... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 05/05/26 15:56 211859

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan akibat pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (5/5/2026), usai menerima kunjungan kerja pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Gus Ipul, pada 2025 tercatat ada sebanyak 49 pendamping PKH yang telah diberhentikan. Sementara pada tahun ini sudah ada 4 pendamping yang juga diberhentikan.

“Pendamping PKH ini sekarang sudah menjadi bagian dari P3K. Ada ketentuannya, ada aturannya, dan juga ada kinerjanya yang kita ukur setiap hari. Bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kita apresiasi, kita berikan rasa hormat, kita berikan tunjangan yang seharusnya. Tapi bagi yang melanggar, kita tidak segan-segan untuk memberhentikan,” ujar Gus Ipul.

Ia menyebut, sepanjang tahun lalu ratusan pendamping telah mendapatkan sanksi administratif, hingga berujung pada pemberhentian.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Sosial, total terdapat 495 sanksi yang dijatuhkan kepada pendamping PKH. Rinciannya meliputi 397 surat peringatan (SP) 1, 45 SP 2, dan 49 SP 3. Selain itu, terdapat satu kasus hukuman disiplin serta tiga kasus yang masih dalam proses pemberhentian sementara terkait perkara hukum.

“Tahun lalu hampir 500 yang kita berikan surat peringatan satu dan dua. Kemudian 49 di antaranya sudah kita berhentikan. Kemudian tahun ini sudah ada 4 pendamping PKH yang juga sudah kita berhentikan,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia guna memperbaiki tata kelola penyaluran bansos.

“Jadi ini adalah bagian tindak lanjut dan rekomendasi dari Ombudsman yang sudah kita kerjakan supaya semua menyadari kerja kita terutama para pendamping ini tidak hanya diawasi oleh lembaga-lembaga resmi tapi juga diawasi oleh masyarakat luas,” katanya.

Gus Ipul menekankan bahwa pendamping PKH merupakan ujung tombak karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga integritas menjadi hal utama.

“Apalagi pendamping PKH itu hari-harinya bertemu langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution menjelaskan, laporan yang masuk terkait pelayanan di Kementerian Sosial umumnya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Misalnya ada masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun tidak mendapatkannya.

“Enggak dapat (bansos) gitu ya, mungkin belum terima harusnya dapat terus lapor ke Ombudsman gitu ya. Kira-kira highlight-nya dia mengaku berhak tapi enggak menerima, tapi setelah kita tindak lanjuti ya menjadi grup checking, verifikasi, divalidasi oleh petugas, nanti akan dinyatakan apakah berhak atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut menjadi bagian dari kewenangan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Adapun data pelaporan pelayanan Kementerian Sosial yang masuk ke Ombudsman dalam empat tahun terakhir tercatat relatif fluktuatif, yakni 4 laporan pada 2022, 4 laporan pada 2023, meningkat menjadi 8 laporan pada 2024, dan 5 laporan pada 2025.
(shf)

#program-keluarga-harapan-pkh #kementerian-sosial #bansos #pendamping-pkh #saifullah-yusuf

https://nasional.sindonews.com/read/1703475/15/49-pendamping-pkh-diberhentikan-akibat-pelanggaran-penyaluran-bansos-1777968300