Reformasi Pasar Modal, BEI Luncurkan IDX Hotdek untuk Transparansi dan Informasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan layanan IDX Hotdesk.
(Katadata) 04/05/26 22:53 211004
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan layanan IDX Hotdesk sebagai bagian dari kelanjutan agenda reformasi pasar modal Indonesia.
IDX Hotdesk merupakan sarana komunikasi strategis yang mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dalam menyampaikan masukan kepada regulator guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing secara global.
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI Eko Susanto mengatakan layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar.
“Layanan ini dibuat sebagai upaya penguatan komitmen dalam membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, BEI memperkenalkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi terintegrasi,” kata Eko dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/5).
Pelaku pasar dapat mengirimkan keterlibatannya melalui surat elektronik (email) di hotdesk@idx.co.id.
Eko mengatakan, peluncuran IDX Hotdesk merupakan hasil kolaborasi antara BEI, KPEI, KSEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat ekosistem pasar modal nasional.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi guna memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.
BEI menyebut layanan ini mendapat dukungan penuh dari OJK dan menjadi bagian dari implementasi reformasi transparansi pasar modal yang telah dijalankan bersama self regulatory organization (SRO).
Hingga saat ini, OJK dan SRO telah menuntaskan empat agenda reformasi utama untuk memperkuat kredibilitas, akuntabilitas serta kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia.
Keempat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) yang dapat diakses melalui situs resmi BEI, penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI dan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta surat edaran penjelasannya.