OJK Pakai QR Code Buat Cek Pialang Asuransi dan Reasuransi RI
OJK gunakan QR Code pada STTD pialang asuransi untuk verifikasi cepat, tingkatkan kepercayaan, dan efisiensi industri asuransi di Indonesia.
(Bisnis.Com) 04/05/26 17:36 210683
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi sebagai upaya memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.
Dia berharap pendaftaran ini dapat mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki.
“Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Dijelaskan Ogi, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time.
Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, dan mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.
Menurut OJK, peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi makin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Adapun, hingga 31 Maret 2026, tercatat ada 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.
“OJK terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data,” tutur Ogi.
Lebih jauh, Ogi menekankan bahwa pihaknya juga telag menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
“Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT,” ucapnya.
Sebagai informasi, kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
#ojk #qr-code #pialang-asuransi #pialang-reasuransi #sttd #verifikasi-identitas #digitalisasi-industri-asuransi #pengawasan-efektif #peningkatan-kepercayaan #efisiensi-operasional #sistem-terintegrasi #n-a