Penutupan Prodi Tak Bisa Sembarangan, UB Ungkap Faktor Kunci dan Tahapan Resminya

Penutupan Prodi Tak Bisa Sembarangan, UB Ungkap Faktor Kunci dan Tahapan Resminya

Penutupan sebuah program studi (prodi) merupakan suatu keniscayaan. Sepanjang penutupan tersebut telah dilakukan kajian substansial secara mendalam. Penutupan sebuah... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 04/05/26 12:45 210304

JAKARTA - Penutupan sebuah program studi (prodi) merupakan suatu keniscayaan. Sepanjang penutupan prodi tersebut telah dilakukan kajian substansial secara mendalam.

Hal ini menurut penilaian Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr. Ir. Imam Santoso.

Dia melanjutkan, kajian ini akan memberikan penilaian secara komprehensif terdapat sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan apakah suatu program studi ditutup.

Bahkan, tidak mustahil hasil telaah tersebut, bisa saja merekomendasikan bukan penutupan program studi, melainkan perlunya penguatan pada stream keilmuan spesifik melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu, dan sebegainya, sehingga program studi tersebut dapat berkembang dengan sangat baik.

Terkait adanya potensi penutupan suatu program studi, UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.

Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB. Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan.

Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan.

Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi. “Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya, dikutip dari laman UB, Senin (4/5/2026).

Mekanisme yang dimaksud yakni melalui usulan departemen kepada Dekan, yang tentu dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila, Senat Akademik Fakultas menyetujui, akan diusulkan ke rektor. Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangkan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.

“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal," terangnya.

"Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” lanjutnya.

Direktur DIPP Ishardita Pambudi Tama menambahkan, di luar negeri penutupan prodi biasa terjadi jika memang diperlukan. Ia menceritakan pengalamannya ketika S3 di Australia ada beberapa prodi yang ditutup karena performanya kurang baik dan dosennya pun dipindahkan ke prodi lain.

"Namun, proses penutupan ini bukan sesuatu yang mendadak melainkan prosesnya cukup panjang dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangan yang menyeluruh," pungkasnya.
(nnz)

#program-studi #program-studi-prodi #jurusan-kuliah #universitas-brawijaya

https://edukasi.sindonews.com/read/1702963/211/penutupan-prodi-tak-bisa-sembarangan-ub-ungkap-faktor-kunci-dan-tahapan-resminya-1777871103