Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roys Advocate) Refly Harun mengungkap sudah 6 bulan Roy Suryo dan dokter Tifa atau sejak November 2025 dicekal serta melakukan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 03/05/26 19:25 209686
JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy\'s Advocate) Refly Harun mengungkap sudah 6 bulan Roy Suryo dan dokter Tifa atau sejak November 2025 dicekal serta melakukan rutinitas wajib lapor. Keduanya menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Refly menilai kebijakan pencekalan dan wajib lapor tidak transparan sekaligus membelenggu. Mekanisme wajib lapor dibebankan kepada tersangka meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Wajib lapor itu walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya membelenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya mas Roy itu di luar kota kan ribetnya minta ampun,” ujar Refly dikutip Minggu (3/5/2026).
Menurut dia, tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Refly menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
Karena itu, dia bakal melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Surat itu rencananya diserahkan besok, Senin, 4 Mei 2026.
Draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
"Maka, kemudian baru disampaikan pada 4 Mei," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” lanjutnya.
Melalui laporan ke Komnas HAM, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
(jon)
#roy-suryo #dokter-tifa #refly-harun #wajib-lapor #ijazah-jokowi