Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto untuk Bayar Utang, Ini Dampaknya bagi Investor dan Industri

Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto untuk Bayar Utang, Ini Dampaknya bagi Investor dan Industri

PMK 23/2026 jadikan kripto aset sitaan negara. Calvin Kizana Tokocrypto sebut ini langkah pengakuan, namun infrastruktur memadai penting untuk implementasi.

(Kompas.com) 01/05/26 20:07 208798

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai obyek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang memperluas cakupan aset sitaan, termasuk aset digital. CEOTokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat posisi hukum aset kripto di Indonesia.

Menurut dia, masuknya kripto sebagai obyek sita menunjukkan bahwa aset digital kini telah diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai nyata.

“Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai obyek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, Calvin mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur yang memadai.

Karakteristik aset kripto yang berbasis teknologi dinilai membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam aspek keamanan, pengelolaan akses, dan proses likuidasi. Calvin menilai tanpa sistem kustodian yang kuat, transparansi valuasi, serta pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset bisa meningkat.

Di sisi lain, kejelasan regulasi ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Pengakuan dalam kerangka hukum dinilai menjadi fondasi penting bagi integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat dan terstruktur, seiring dengan meningkatnya kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku pasar.

Sekadar informasi, aturan PMK Nomor 23 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan instrumen keuangan modern.

Melalui beleid ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan, termasuk kripto. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah negara dapat langsung menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang.

Di mana, mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak lagi bergantung pada proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Selain kripto, cakupan obyek sita juga diperluas mencakup uang tunai, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus kewajiban biaya administrasi.

Penilaian aset pun tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai yang adil.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus mengikuti dinamika perkembangan aset di era digital.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#aset-kripto #tokocrypto #sita-negara #pmk-23-2026

https://money.kompas.com/read/2026/05/01/200700126/negara-kini-bisa-sita-aset-kripto-untuk-bayar-utang-ini-dampaknya-bagi