Ini Respons Grab dan GoTo soal Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Grab dan GoTo merespons positif arahan Presiden Prabowo terkait penurunan potongan tarif ojol menjadi 8% lewat Perpres 27/2026, demi kesejahteraan driyer.
(Kompas.com) 01/05/26 18:11 208744
JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan tarif driver ojek online (ojol) kepada aplikator menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Presiden Prabowo dan berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
Tech Crunch Ilustrasi Grab."Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ketentuan baru dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan resmi.
Ia menyatakan GoTo akan lebih dahulu mengkaji aturan tersebut guna memahami detail dan berbagai penyesuaian yang diperlukan.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ucap Hans.
Dia menambahkan, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait aturan di bidang transportasi online agar perusahaan tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata dia.
DOKUMENTASI GOTO PT Gojek Tokopedia (GOTO)Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), mengumumkan bahwa potongan tarif driver ojol diturunkan menjadi 8 persen.
Terbitnya Perpres 27/2026 yang mengatur ketentuan tersebut disebut sebagai salah satu kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Sedunia 2026.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Pada kesempatan itu, Prabowo juga meminta pengemudi ojol mendapatkan sejumlah jaring pengaman sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#potongan-ojol #prabowo-subianto #perpres-27-2026 #grab-goto