Respons GoTo soal Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen: Kami Akan Kaji

Respons GoTo soal Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen: Kami Akan Kaji

GoTo patuhi Perpres 27/2026 yang turunkan tarif driver ojol jadi 8%. Perusahaan kaji aturan baru dan berkoordinasi dengan pemerintah guna keberlanjutan mitra serta pelanggan.

(Kompas.com) 01/05/26 15:03 208621

JAKARTA, KOMPAS.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ketentuan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan itu mengenai penurunan tarif driver ojek online (Ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Direktur Utama GoTo Hans Patuwo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2026).

Meski begitu, perusahaan akan lebih dahulu mengkaji Perpres tersebut guna memahami detail aturan serta berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, GoTo juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait aturan di bidang transportasi online. Menurut Hans, koordinasi ini untuk memastikan perusahaan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mitra pengemudi dan pelanggan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026, menyatakan bahwa potongan tarif driver ojol diturunkan menjadi 8 persen.

Terbitnya Perpres 27/2026 yang mengatur ketentuan itu pun disebut sebagai salah satu kado untuk pekerja pada peringatan Hari Buruh Sedunia 2026.

“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Pada kesempatan itu, dia juga memerintahkan driver ojol harus mendapatkan sejumlah jaring pengaman seperti jaminan kecelakaan kerja.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur Prabowo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#goto-gojek-tokopedia #driver-ojek-online #perpres-27-2026 #perlindungan-pekerja-online

https://money.kompas.com/read/2026/05/01/150309226/respons-goto-soal-prabowo-turunkan-potongan-ojol-jadi-8-persen-kami-akan-kaji