Bocoran Kemendag soal Aturan Dagang Baru di Tokopedia-Shopee Cs

Bocoran Kemendag soal Aturan Dagang Baru di Tokopedia-Shopee Cs

Kemendag revisi aturan e-commerce untuk perkuat UMKM di Tokopedia, Shopee, dan lainnya, fokus pada ekosistem sehat dan transparansi biaya.

(Bisnis.Com) 30/04/26 22:00 208155

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memperkuat posisi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag No. 31/2023 masih dalam proses dan difokuskan untuk membenahi ekosistem e-commerce secara menyeluruh.

“Sekarang masih proses. Jadi kita itu ingin melihat kembali ekosistem e-commerce kita, bagaimana kemudian produk-produk lokal itu banyak keuntungan yang didapatkan melalui perdagangan e-commerce,” kata Budi saat ditemui di sela Rakornas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menyampaikan, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, asosiasi, hingga pelaku platform digital untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak tumpang tindih.

Budi juga menegaskan pengaturan tersebut tidak akan berbenturan dengan kebijakan di Kementerian UMKM. “Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas yang kita benahi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan revisi aturan tersebut telah memasuki tahap uji publik dan segera masuk proses harmonisasi.

Dia menjelaskan, perubahan kebijakan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.

“Kami ingin menjamin membuat iklim usaha yang lebih kondusif, kemudian produk dalam negeri itu lebih berdaya saing di platform e-commerce,” ujar Iqbal.

Adapun, Kemendag hanya mengatur aspek transparansi biaya di platform, bukan menentukan besaran biaya administrasi. Dalam hal ini, platform diwajibkan terbuka kepada merchant terkait perubahan biaya.

Menurutnya, setiap platform memiliki skema biaya yang berbeda sesuai ekosistem masing-masing sehingga pemerintah hanya mewajibkan adanya mekanisme keterbukaan kepada merchant.

“Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut,” terangnya.

Untuk itu, dia menyampaikan setiap perubahan biaya, baik biaya admin, promosi, maupun lainnya, harus diketahui dan disetujui oleh pedagang.

Adapun, Iqbal menjelaskan pengaturan ini juga dilakukan untuk merespons keluhan pelaku usaha yang kerap tidak mengetahui adanya perubahan biaya, meski platform telah memberikan notifikasi sehingga kini transparansi tersebut diatur lebih tegas.

#e-commerce #tokopedia #shopee #umkm #kemendag #mendag

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260430/12/1970502/bocoran-kemendag-soal-aturan-dagang-baru-di-tokopedia-shopee-cs