Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kronologi hingga Fakta Sidang di Pengadilan Militer

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kronologi hingga Fakta Sidang di Pengadilan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus melibatkan empat anggota TNI yang didakwa di Pengadilan Militer Jakarta. Mereka merencanakan aksi ini setelah merasa terhina oleh tindakan Andr

(Bisnis.Com) 29/04/26 19:09 206822

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap kronologi perencanaan hingga pelaksanaan aksi penyiraman yang dilakukan oleh empat anggota TNI.

Sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai Terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) sebagai Terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai Terdakwa IV.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kronologi dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Siapa Saja Terdakwa dalam Kasus Ini?

Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, empat anggota TNI didakwa terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi.

Mereka adalah:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko (ES)
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP)
  4. Letnan Satu Sami Lakka (SL)

Menurut keterangan Oditur Militer dalam sidang, para terdakwa telah mengenal Andrie Yunus sebelumnya, terutama setelah aksi protes terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2026.

Para terdakwa mengaku merasa kesal dengan tindakan tersebut. Oditur menyampaikan dalam sidang bahwa para terdakwa menilai tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

"Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Oditur.

Awal Perencanaan Penyiraman

Perencanaan aksi bermula pada 9 Maret 2026 ketika Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI. Saat itu, keduanya membahas video viral yang menampilkan Andrie Yunus memaksa masuk ke Hotel Fairmont.

Keesokan harinya, 10 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, keduanya kembali berbincang di Mes BAIS TNI sambil minum kopi. Mereka sempat menghubungi Terdakwa IV untuk bergabung, namun pertemuan baru lengkap pada 11 Maret 2026 setelah berbuka puasa.

Dalam perbincangan tersebut, muncul ide untuk memberi “efek jera” kepada Andrie Yunus.

"Akan tetapi Terdakwa-2 berkata \'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat\', Terdakwa-1 berkata \'saya saja yang menyiram\', mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata \'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama\'," ujar Oditur.

Setelah itu, Terdakwa I mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus melalui Google dan menemukan bahwa Andrie sering menghadiri aksi Kamisan di Monas.

Terdakwa III kemudian membagi tugas kepada para terdakwa untuk mencari target di beberapa lokasi.

Pembagian Tugas Mencari Target

Dalam rencana tersebut:

  • Terdakwa I dan II ditugaskan mencari Andrie Yunus di kantor KontraS
  • Terdakwa III dan IV mencari di YLBHI

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mulai menjalankan rencana tersebut.

Terdakwa I dan II berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan scotlet putih bernopol F 3151 BY milik Terdakwa III. Sementara Terdakwa III dan IV menggunakan Yamaha Mio Soul abu-abu bernopol B 3334 CLK milik Terdakwa IV.

Sebelum berangkat, Terdakwa II mengambil bahan kimia dari lingkungan markas.

"Saat itu Terdakwa I menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa II berjalan kaki ke bengkel mobil Denma BAIS TNI," ujar Oditur.

Terdakwa II kemudian mengambil accu bekas serta cairan pembersih karat yang disimpan di lemari besi yang tidak dikunci. Kedua cairan tersebut dicampur dalam tumbler berwarna ungu.

Para terdakwa kemudian berangkat sekitar pukul 17.00 WIB menuju lokasi yang diduga menjadi tempat Andrie Yunus.

Pengejaran hingga Aksi Penyiraman

Awalnya para terdakwa menuju Monas karena mengira Andrie Yunus menghadiri aksi Kamisan. Namun target tidak ditemukan.

Mereka kemudian berpisah:

  • Terdakwa III dan IV menuju YLBHI
  • Terdakwa I dan II memantau sekitar kantor KontraS di kawasan Kwitang

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa hampir memutuskan pulang karena tidak menemukan target. Namun pada saat itulah Terdakwa III melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI menggunakan motor berwarna kuning.

"Dan berkata \'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning\', selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengikuti Saudara Andrie Yunus sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV mengikuti dari belakang," tutur Oditur.

Sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Andrie melintas di Jalan Salemba I menuju persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat, dua terdakwa mendekati korban.

"Pada saat sepeda motor Terdakwa II memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan Terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus," jelas Oditur.

Namun cairan tersebut juga mengenai Terdakwa I sehingga botol langsung dijatuhkan sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

Apa yang Terjadi Setelah Insiden Penyiraman?

Setelah kejadian tersebut, para terdakwa kembali ke Mes BAIS TNI sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada 13 Maret 2026, Terdakwa III dan IV mengikuti apel pagi di Denma BAIS TNI, sementara Terdakwa I dan II tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketika diperiksa oleh tenaga kesehatan, ditemukan luka pada kedua terdakwa.

  • Terdakwa II mengalami luka bakar pada lengan kanan
  • Terdakwa I mengalami luka di wajah, mata kanan bengkak, serta luka bakar di leher, dada, dan lengan

Kondisi tersebut memicu kecurigaan pimpinan.

Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Brigjen TNI Sembiring selaku Direktur D BAIS TNI.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terdakwa akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan terhadap aktivis KontraS yang sebelumnya viral di media.

Pengakuan tersebut juga mengungkap bahwa tindakan initidak hanya melibatkan dua orang, tetapi dilakukan bersama terdakwa lainnya.

#kasus-penyiraman #air-keras #andrie-yunus #pengadilan-militer #sidang-militer #terdakwa-tni #kronologi-penyiraman #fakta-sidang #aktivis-kontras #aksi-kekerasan #perencanaan-penyiraman #efek-jera #cai

https://kabar24.bisnis.com/read/20260429/16/1970162/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-kronologi-hingga-fakta-sidang-di-pengadilan-militer