Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan

Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan

Eks Oditur Militer Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyoroti pentingnya keterangan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi korban atas perkara penyiraman... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 29/04/26 18:09 206746

JAKARTA - Eks Oditur Militer Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyoroti pentingnya keterangan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi korban atas perkara penyiraman air keras. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti jalannya sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, keterangan saksi korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi. "Saya melihat sudah cukup bagus. Kan ini saksi korban kan, saksi korban memang harus hadir untuk lebih tahu kejadian perkara penyebabnya," kata Marwan kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sebagai mantan oditur, ia menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil saksi korban secara paksa. Bila oditur militer tak kunjung menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. "Ya, makanya ini kan dari pihak (odituriter) perintah dari Hakim mengatakan harus dipanggil kan. Bahkan, Hakim akan memanggil secara paksa, dia wajib hadir, saksi wajib hadir biar terbuka lebih terang benderang dalam perkara ini," ujarnya.

Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan


Marwan meyakini persidangan proses persidangan di pengadilan militer akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka untuk umum. Ia pun meminta publik tak merasa khawatir terkait transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya rasa kan saya mantan Oditur militer, makanya saya bilang, di persidangan dengan pengadilan militer jangan ragukan sangat keras dan sangat, saya mantan Oditur militer, saya menyidangkan tentara cukupnya sekali, tidak ada masalah main-main itu," kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Fredy awal bertanya bagaimana upaya oditur dalam menghadirkan Andrie Yunus ke ruang sidang. Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menjawab bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026.

"Apa jawabannya?" tanya Fredy.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab Iswadi.

Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak Oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi.

"Apa jawabannya," tanya kembali Fredy.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.

Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa Oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab, tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.

"Nah, kepentingan sodara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.

Menurutnya dengan adanya LPSK, koordinasi Oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus. "Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ucapnya.

Ia mengatakan bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, maka majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa. "Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
(rca)

#teror-penyiraman-air-keras #pengadilan-militer #bais-tni #andrie-yunus #oditur

https://nasional.sindonews.com/read/1701599/13/eks-oditur-militer-soroti-pentingnya-kesaksian-andrie-yunus-dalam-persidangan-1777460680