APLE Tuding TikTok Langgar Persaingan Usaha, KPPU-idEA Bersuara
APLE menuduh TikTok melanggar persaingan usaha dengan model bisnis integrasi vertikal. KPPU sedang menyelidiki dugaan ini, sementara TikTok dan idEA menilai integrasi sebagai evolusi industri.
(Bisnis.Com) 29/04/26 16:57 206627
Bisnis.com, JAKARTA — Industri dan regulator merespons laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan model bisnis berbasis integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga logistik, yang berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap proses awal. “Masih tahap mengklarifikasi laporan yang disampaikan,” kata Deswin kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).
Deswin menjelaskan, KPPU umumnya menilai integrasi usaha berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingkat konsentrasi pasar, potensi peningkatan kekuatan pasar, hambatan masuk, serta perilaku yang berpotensi menutup akses pelaku usaha lain. Dalam konteks digital, aspek penguasaan data, efek jaringan, dan potensi self-preferencing juga menjadi perhatian.
Dia menambahkan, model ekosistem tertutup yang memposisikan platform sebagai pasar pada dasarnya tidak serta-merta dilarang. Namun, model ini berpotensi menjadi isu persaingan apabila menimbulkan penguncian pasar, ketergantungan tinggi penjual atau konsumen, pembatasan keluar-masuk pelaku usaha, praktik self-preferencing, atau perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha di luar ekosistem.
Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga denda.
“Untuk mengingatkan, saat ini Tiktok juga masih berada dalam periode pengawasan persetujuan bersyarat dalam akuisisinya atas Tokopedia,” kata Deswin.
TikTok Respons
Sementara itu Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku dan saat ini masih berproses dengan KPPU. “Pasti terus bergulir, jadi kami akan mengikuti saja sampai saat ini,” kata Hilmi kepada Bisnis pada Selasa (28/4/2026).
Terkait tudingan monopoli, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu proses yang berjalan, termasuk agenda pertemuan dengan KPPU. Dengan demikian, perusahaan masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai pokok perkara yang akan dilihat oleh KPPU.
“Jadi mungkin dari sana akan lebih jelas juga buat kitanya apa yang harus ditanggap,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menilai integrasi antara media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop–Tokopedia mencerminkan evolusi perilaku konsumen.
Menurutnya, konsumen kini menginginkan proses yang lebih seamless, mulai dari discovery hingga transaksi dalam satu ekosistem.
“Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi bagian dari arah perkembangan industri digital global,” kata Budi.
Terkait kekhawatiran pelaku usaha, Budi menilai hal yang paling penting adalah menjaga level playing field. Seluruh pelaku, baik marketplace, social commerce, maupun logistik, perlu memiliki ruang untuk berkompetisi secara adil. Di sisi lain, model ini juga membuka peluang kolaborasi baru dalam ekosistem.
Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) dinilai telah memberikan baseline yang jelas, khususnya terkait pemisahan antara fungsi social commerce dan transaksi, di mana transaksi tidak dilakukan langsung di dalam platform media sosial.
Ke depan, menurutnya, dibutuhkan pendekatan regulasi yang proporsional dan adaptif, dengan tetap berfokus pada perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian berusaha.
“Pada prinsipnya, idEA dan para anggota berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus terus mendorong dialog agar ekosistem e-commerce Indonesia tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” kata Budi.
Berbeda ...
Tak Bergerak pada Satu Bisnis
Di sisi lain, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan digital pada dasarnya tidak bergerak dalam satu bidang saja, melainkan terus berinovasi, baik dari sisi hulu hingga hilir maupun pengembangan segmentasi pasar.
“Mereka pasti bergerak menuju efisiensi,” kata Huda.
Dalam teori ekonomi, lanjutnya, semakin efisien perusahaan baik melalui integrasi maupun tidak maka semakin besar skala usahanya. Dia mencontohkan TikTok sebagai perusahaan media sosial yang kemudian mengembangkan TikTok Shop karena melihat peluang pasar. Karena tidak memiliki lisensi e-commerce, perusahaan tersebut kemudian berintegrasi dengan Tokopedia.
“Asal dilakukan dengan prinsip sesuai aturan, saya rasa tidak ada masalah. Misalkan pangsa pasar tidak dominan dan sebagainya,” katanya.
Huda juga menilai inovasi yang dilakukan satu platform akan mendorong kompetitor melakukan hal serupa, seperti live shopping atau integrasi dengan media sosial. Persaingan tersebut pada akhirnya berfokus pada peningkatan pengalaman pengguna (user experience).
Namun, dia mengakui ke depan akan ada pelaku usaha yang tersingkir apabila tidak mampu berinovasi. Selain itu, faktor modal juga menjadi krusial, terutama untuk mendukung strategi promosi seperti diskon dan subsidi.
“Saya justru melihat dari sisi tata kelola harusnya ada kesetaraan dengan platform lokal,” katanya.
Huda menekankan pentingnya kesetaraan aturan, termasuk dalam aspek perpajakan dan pembagian nilai dalam ekosistem digital. Ia juga menyoroti potensi penghindaran pajak melalui skema Badan Usaha Tetap (BUT).
Dia mendorong pemerintah menerapkan prinsip significant economic presence (SEP), yakni pengenaan pajak terhadap perusahaan digital global yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia.
“Maka wajib diberikan aturan pajak yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai integrasi tersebut bukan sekadar inovasi.
“Itu adalah strategi menguasai ekosistem dari konten sampai transaksi,” katanya.
Tesar menilai, meskipun saat ini belum mengarah pada monopoli, integrasi tersebut berpotensi menuju ke arah tersebut jika tidak diatur dengan baik. Menurutnya, ekosistem tertutup memang terlihat nyaman dan ramah pengguna, tetapi berpotensi menciptakan ketergantungan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kompetitor makin sulit masuk dan konsumen ‘terjebak’ dalam satu platform, ujungnya pasar tidak lagi bersaing dan namun dikendalikan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan praktik global, seperti tudingan terhadap Amazon yang memanfaatkan data penjual. Di Eropa, kekhawatiran serupa melahirkan regulasi Digital Markets Act (DMA).
“Kalau regulator telat, platform jadi terlalu besar untuk dikontrol. Jadi, Ini bukan soal teknologi, tapi soal kekuasaan ekonomi digital. Diatur sekarang, atau kita akan dikuasai mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPPU menindaklanjuti laporan APLE terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.
Deswin menyampaikan setiap laporan akan melalui proses verifikasi administratif serta penilaian awal atas indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Pada tahap ini, KPPU memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/4/2026).
Jika indikasi awal dinilai memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Dalam tahap ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha sebelum masuk ke tahap persidangan.
Namun demikian, KPPU menegaskan bahwa durasi penanganan perkara sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan kecukupan alat bukti.
Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama. Para terlapor diduga menjalankan model integrasi vertikal yang berpotensi membuka praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar.
“Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujar Panji.
Selain itu, strategi promosi agresif berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss leading untuk mempercepat penguasaan pasar.
Aspek algoritma juga menjadi sorotan, karena sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain. Dari sisi logistik, pelapor juga menyoroti indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform.
Pengaduan ini turut mengacu pada Permendag 31/2023. KPPU menegaskan apabila pelanggaran terbukti, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari denda, penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur usaha.
Dalam kondisi tertentu, sanksi juga dapat mencakup penetapan ganti rugi maupun penghentian kegiatan usaha guna memulihkan persaingan yang sehat.
APLE berharap KPPU melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah korektif, termasuk pemisahan struktural antara media sosial dan e-commerce, netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi mendistorsi pasar.
Pada tahun lalu, KPPU juga mengungkap dugaan praktik monopoli dalam akuisisi 75% saham Tokopedia oleh ByteDance, induk TikTok. TikTok menyelesaikan akuisisi 75,01% saham Tokopedia dari GoTo pada Januari 2024. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan dugaan praktik monopoli setelah satu tahun berjalan.
Dilansir dari Reuters, pada Jumat (30/5/2025), KPPU menemukan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar serta kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat dominasi pasar.
#tiktok-persaingan-usaha #aple-tuding-tiktok #kppu-tiktok-shop #integrasi-vertikal-tiktok #tiktok-tokopedia #persaingan-usaha-digital #monopoli-tiktok #kppu-investigasi-tiktok #regulasi-e-commerce-indo