Hakim Minta Andrie Yunus Hadir Sidang: Kalau Tidak akan Ada Upaya Paksa

Hakim Minta Andrie Yunus Hadir Sidang: Kalau Tidak akan Ada Upaya Paksa

Hakim Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang penyiraman air keras. Jika tidak hadir, akan ada upaya paksa.

(Bisnis.Com) 29/04/26 16:02 206567

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Ketua yang menangani perkara penyiraman air keras Andrie Yunus, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer segera menghadirkan Andrie sebagai saksi persidangan.

Hal itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Mulanya oditur menyampaikan telah mengirim surat ke Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak dua kali.

Pertama pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret 2026, yang menyatakan bahwa Andrie tidak bisa hadir karena masih melakukan perawatan intensif.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," kata oditur.

Kemudian pada panggilan kedua di tanggal 3 April 2026 dan dijawab oleh LPSK 16 April 2026, disampaikan bahwa Andrie masih belum bisa hadir karena perlu perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM.

Hakim Ketua Fredy menjelaskan, oditur harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi. Sebab, keterangan dari Andrie dinilai belum terlalu lengkap.

Kehadiran Andrie Yunus dalam sidang juga agar masyarakat mengetahui kondisi terkini dari Wakil Koordinator KontraS itu. Fredy turut mengingatkan bahwa seorang saksi atau ahli yang terus mangkir dari persidangan dapat dikenakan pidana.

"Kan sekarang sudah di LPSK kan ya berarti koordinasi lebih mudah. Kalau misalnya didampingi LPSK juga tidak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan," jelas Fredy.

Dia melanjutkan, jika Andrie tidak bisa hadir secara langsung, Andrie dapat hadir sidang melalui daring. Fredy menegaskan jika Oditur tak bisa menghadirkan saksi, maka hakim akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Andrie.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Fredy.

Pada sidang perdana ini, para Terdakwa dihadirkan, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari oditur. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei atau 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1.

#andrie-yunus #hakim-minta #sidang-militer #penyiraman-air-keras #oditur-militer #lpsk #saksi-persidangan #perawatan-medis #kondisi-terkini #koordinator-kontras #hadir-daring #upaya-paksa #terdakwa-mil

https://kabar24.bisnis.com/read/20260429/16/1970174/hakim-minta-andrie-yunus-hadir-sidang-kalau-tidak-akan-ada-upaya-paksa