Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Rp90 Juta
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta bagi pihak korban meninggal di insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
(CNN Indonesia) 28/04/26 13:42 205149
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta bagi pihak korban meninggal di insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
"Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Saat ini Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses pemberian santunan dapat berjalan cepat dan tepat.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," ujar Awaluddin.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta. Secara total, jumlah santunan yang diterima keluarga korban mencapai Rp90 juta.
Sementara itu untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dirumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.
Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya," ucap Awaluddin.
Ia pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi," kata Awaluddin.
"Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan penyebab kecelakaan ini.
Hingga pukul 08.45 WIB, korban tewas akibat tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line bertambah menjadi 14 orang, sedangkan 84 korban luka telah mendapat penanganan medis.
Korban luka telah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di antaranya RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.
#jasa-raharja #santunan-kecelakaan #kecelakaan-kereta #kecelakaan-kereta-di-stasiun-bekasi-timur #stasiun-bekasi-timur #krl #stasiun-bekasi-timur #siloam-bekasi-timur #ka-argo-bromo-anggrek #komit