Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Instruksi Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan raya dinilai problematik dan berpotensi merugikan kepentingan nasional.... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 28/04/26 08:16 204748
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batubara melintas di jalan raya menuai kritikan. Tidak hanya problematik secara hukum, kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi .Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Muhammad Zaki Mubarak mengatakan, dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur secara jelas dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ). Dalam regulasi tersebut, pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama.
“Sepanjang kendaraan angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut juga beririsan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam UU Minerba. Batubara merupakan komoditas vital yang menopang kebutuhan energi nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. ”Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batubara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” tandasnya.
Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak kebal hukum. Gugatan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui PTUN. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke MA,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.
Selain jalur pengadilan, Zaki juga menyoroti adanya mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri terhadap produk hukum daerah yang dinilai bermasalah. “Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Penetapan PP 39 Tahun 2025 Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Ia menilai bahwa pendekatan pelarangan total bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan regulasi berbasis pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis di lapangan, seperti kendaraan overloading atau pelanggaran rute.
“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” tandasnya.
(poe)
#batubara #uu-llaj #gubernur-sumsel #perundang-undangan #sumatera-selatan