Standar Keselamatan Motor RI Masih Rendah, Risiko Kecelakaan Tinggi
Standar keselamatan sepeda motor di Indonesia tertinggal, sebabkan tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa.
(Kompas.com) 27/04/26 22:17 204511
JAKARTA, KOMPAS.com – Standar keselamatan sepeda motor di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan negara lain, meski jumlah pengguna kendaraan roda dua terus meningkat setiap tahunnya.
Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung, R. Sony Sulaksono Wibowo menilai, kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi sepeda motor.
“Kebijakan keselamatan saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pengguna jalan,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
“Keselamatan di jalan raya seharusnya menjadi hak semua pengguna jalan, bukan bergantung pada kemampuan membeli kendaraan. Namun, hingga kini kebijakan yang ada belum mampu menghadirkan perlindungan yang setara,” tambahnya.
Menurutnya, kesenjangan keselamatan terjadi karena perlindungan lebih banyak dinikmati oleh pengguna yang mampu membeli kendaraan dengan fitur keselamatan lebih lengkap.
Sementara itu, pengguna lain harus menghadapi risiko yang lebih tinggi di jalan.
Ironisnya, di tengah klaim penurunan angka kecelakaan, kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas masih menembus lebih dari Rp 3 triliun, dengan sepeda motor sebagai penyumbang terbesar.
Data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia menunjukkan penjualan sepeda motor mencapai sekitar 6 juta unit per tahun.
Namun, peningkatan jumlah kendaraan ini tidak diiringi penurunan signifikan pada angka kecelakaan, yang masih didominasi kendaraan roda dua dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Sony menegaskan, tanpa arah kebijakan yang jelas, pertumbuhan tersebut berpotensi memperburuk kondisi keselamatan di jalan. “kecelakaan fatal dapat dicegah jika ada standar keselamatan yang kuat pada kendaraan roda dua,” jelas dia.
Ia mencontohkan pentingnya penerapan teknologi pengereman modern untuk mencegah selip saat pengereman mendadak. “Fitur pengereman modern ini sangat berguna untuk pencegahan kecelakaan fatal dan sudah diakui di banyak negara. Namun di Indonesia, aspek keselamatan ini sering dipandang sebagai beban biaya,” jelas Sony.
Padahal, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar kebijakan yang memadai, termasuk ratifikasi standar global serta keterlibatan dalam skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement.
Regulasi teknis terkait sistem pengereman juga telah diatur dalam UN Regulation No. 78.
Namun, implementasi di tingkat nasional dinilai belum optimal.
Sebagai perbandingan, Malaysia telah mewajibkan penggunaan sistem pengereman berstandar global untuk sepeda motor baru berkapasitas 150 cc ke atas sejak 2025.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menegaskan pemerintah tidak membatasi penerapan teknologi keselamatan pada kendaraan roda dua.
“Semua fitur tambahan tersebut tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, penguatan regulasi keselamatan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk meningkatkan perlindungan pengguna jalan.
Kebijakan ini tidak membutuhkan biaya besar, namun mampu memberikan dampak langsung terhadap keselamatan publik. Dalam perspektif kebijakan publik, keselamatan semestinya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar beban biaya.
“Penguatan regulasi standar keselamatan kendaraan roda dua menjadi instrumen yang paling rasional. Ia tidak membutuhkan biaya besar, tidak bergantung pada perubahan perilaku yang lambat, dan dapat langsung menghadirkan standar perlindungan yang lebih merata di jalan,” tegas Sony.
Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menekankan perlunya intervensi yang lebih agresif dari pemerintah untuk menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa di jalan raya.
Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan, pada 2025 tercatat sebanyak 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 75.000 orang meninggal dunia. Angka tersebut setara dengan 26,33 korban jiwa per 100.000 penduduk.
“Artinya ini jumlah mengkhawatirkan, hampir tiga kali dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK),” kata Saadiah dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#kecelakaan-lalu-lintas #regulasi-transportasi #keselamatan-sepeda-motor #pengereman-modern